Patuhi PP Tunas, Platform Digital X Ubah Batas Usia 16 Tahun Berlaku Mulai 27 Maret 2026
Lusi mahgriefie
Senin, 23 Maret 2026 - 10:18 WIB
Ilustrasi: ist
Platform digital X yang sebelumnya dikenal dengan Twitter telah resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Mulai 27 Maret, pihak X akan mengidentifikasi hingga menonaktifkan akun pengguna yang tidak memenuhi syarat.
Hal ini ditegaskan X sebagai langkah penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan perubahan ini merupakan langkah konkret platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional sekaligus meningkatkan pelindungan anak di ruang digital.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan pemerintah mengapresiasi langkah yang diambil oleh X.
"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Dirjen Alexander di Jakarta, belum lama ini.
Melalui surat per tanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS, yang secara khusus mengatur layanan jejaring dan sosial media berisiko tinggi, sehingga hanya diperkenankan bagi anak usia 16 tahun keatas.
Baca juga:Presiden Prancis Respons Aturan RI Soal Pembatasan Medsos Anak
Hal ini ditegaskan X sebagai langkah penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan perubahan ini merupakan langkah konkret platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional sekaligus meningkatkan pelindungan anak di ruang digital.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan pemerintah mengapresiasi langkah yang diambil oleh X.
"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Dirjen Alexander di Jakarta, belum lama ini.
Melalui surat per tanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS, yang secara khusus mengatur layanan jejaring dan sosial media berisiko tinggi, sehingga hanya diperkenankan bagi anak usia 16 tahun keatas.
Baca juga:Presiden Prancis Respons Aturan RI Soal Pembatasan Medsos Anak