home masjid

Status Hukum Haji Anak: Sah Sebagai Ibadah Sunah Namun Wajib Diulang Saat Balig

Senin, 30 Maret 2026 - 04:00 WIB
Orang tua tidak perlu ragu membawa buah hati mereka, selama keselamatan fisik tetap terjaga. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di tengah riuh rendah jutaan jemaah yang menyemut di Masjidil Haram, terselip pemandangan yang menyentuh hati: sosok-sosok mungil dengan kain ihram melilit tubuh, digendong atau dituntun oleh orang tua mereka. Fenomena haji anak kecil bukan lagi hal baru, namun sering kali menyisakan pertanyaan mendasar di benak publik. Bagaimana syariat memandang langkah kaki kecil itu di tanah suci? Apakah perjalanan melelahkan itu dihitung sebagai pelunasan rukun Islam kelima, ataukah sekadar latihan spiritual di masa belia?

Menjawab teka-teki fikih ini memerlukan penelusuran terhadap status hukum yang sangat presisi. Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri dalam Ringkasan Fiqih Islam (2012) memberikan penjelasan interpretatif yang mencerahkan. Beliau menegaskan bahwa apabila seorang anak kecil berihram haji, maka ibadah tersebut sah secara syariat, namun statusnya dikategorikan sebagai haji sunah. Poin krusialnya terletak pada kematangan usia; haji tersebut tidak serta-merta menggugurkan kewajiban haji Islam yang menjadi beban setiap muslim setelah mencapai usia balig.

Artinya, meskipun seorang anak telah mengelilingi Ka'bah dan wukuf di Arafah pada usia lima tahun, ia tetap memikul kewajiban untuk melaksanakan haji kembali setelah dewasa dan memenuhi syarat kemampuan. At-Tuwaijri menuliskan dengan tegas bahwa apabila anak kecil atau budak melaksanakan haji, kemudian anak kecil itu balig dan budak itu merdeka, maka keduanya wajib melaksanakan haji yang lain sebagai bentuk penunaian rukun Islam yang sesungguhnya.

Namun, Islam tidak membiarkan pengorbanan orang tua dan kelelahan sang anak berlalu begitu saja. Sebuah riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma dalam Sahih Muslim memberikan legitimasi spiritual yang kuat. Dikisahkan seorang perempuan mengangkat bayinya di hadapan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan bertanya:

يَا رَسُولَ اللهِ أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ

Ya Rasulullah, apakah ada haji untuk ini? Beliau Shallallahu alaihi wa sallam menjawab, "Ya, dan pahalanya untukmu." (HR. Muslim).

Hadis ini menjadi dasar interpretasi bahwa haji anak kecil adalah sah dan mendatangkan pahala bagi orang tua atau wali yang membimbingnya. Di sini, haji bertransformasi menjadi investasi akhirat bagi orang tua yang bersusah payah menjaga keselamatan dan kenyamanan buah hati mereka di tengah padatnya jemaah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya