UNS Raih Poin Tertinggi Pencapaian Indikator Kinerja Utama Tahun 2020/2021
Muhajirin
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 07:39 WIB
Gedung Rektorat UNS (foto: uns.ac.id)
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta meraih penghargaan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2020/2021 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Republik Indonesia (RI) Nomor 135/E/KPT/2021.
UNS menempati posisi tinggi (10 persen) dengan poin pencapaian 80 dan memperoleh poin pertumbuhan 774.
Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho mengatakan Indikator Kinerja Utama atau IKU adalah ukuran atau indikator kinerja suatu instansi, utamanya dalam mencapai tujuan dan sasaran tertentu. Setiap lembaga atau instansi pemerintah wajib merumuskan IKU dan menjadikan hal itu sebagai prioritas utama.
“Dengan merumuskan IKU, instansi pemerintah bisa mengetahui kinerja mereka selama ini. Selain itu, IKU juga dapat meningkatkan kinerja mereka untuk ke depannya. Sehingga mereka pun bisa meraih tujuan, sasaran, dan rencana yang telah ditentukan sebelumnya,” terang Prof. Jamal, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: 10 Kampus Islam Negeri Terbaik Versi Webometrics Rank 2021
Terdapat delapan IKU yang menjadi landasan transformasi perguruan tinggi. Yaitu (1) Lulusan mendapat pekerjaan yang layak, (2) Mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus, (3) Dosen berkegiatan di luar kampus, (4) Praktisi mengajar di dalam kampus, (5) Hasil kerja dosen digunakan oleh masyarakat atau mendapat rekognisi Internasional, (6) Program studi bekerja sama dengan mitra kelas dunia, (7) Kelas yang kolaboratif dan partisipatif dan (8) Program studi berstandar internasional.
UNS menempati posisi tinggi (10 persen) dengan poin pencapaian 80 dan memperoleh poin pertumbuhan 774.
Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho mengatakan Indikator Kinerja Utama atau IKU adalah ukuran atau indikator kinerja suatu instansi, utamanya dalam mencapai tujuan dan sasaran tertentu. Setiap lembaga atau instansi pemerintah wajib merumuskan IKU dan menjadikan hal itu sebagai prioritas utama.
“Dengan merumuskan IKU, instansi pemerintah bisa mengetahui kinerja mereka selama ini. Selain itu, IKU juga dapat meningkatkan kinerja mereka untuk ke depannya. Sehingga mereka pun bisa meraih tujuan, sasaran, dan rencana yang telah ditentukan sebelumnya,” terang Prof. Jamal, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: 10 Kampus Islam Negeri Terbaik Versi Webometrics Rank 2021
Terdapat delapan IKU yang menjadi landasan transformasi perguruan tinggi. Yaitu (1) Lulusan mendapat pekerjaan yang layak, (2) Mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus, (3) Dosen berkegiatan di luar kampus, (4) Praktisi mengajar di dalam kampus, (5) Hasil kerja dosen digunakan oleh masyarakat atau mendapat rekognisi Internasional, (6) Program studi bekerja sama dengan mitra kelas dunia, (7) Kelas yang kolaboratif dan partisipatif dan (8) Program studi berstandar internasional.