LPMQ Tingkatkan Standar Pelayanan Pentashihan Mushaf Al-Qur'an Jadi Lebih Efisien
Tim langit 7
Selasa, 31 Maret 2026 - 13:12 WIB
LPMQ Tingkatkan Standar Pelayanan Pentashihan Mushaf Al-Qur'an Jadi Lebih Efisien
LANGIT7.ID-Jakarta; Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) kini memperbaiki standar pelayanan. Kini, layanan pentashihan mushaf Al-Qur’an menjadi lebih efisien, transparan, dan terukur.
Kepala LPMQ, Abdul Aziz Sidqi, menegaskan bahwa peningkatan layanan ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang profesional sekaligus menjaga otoritas keabsahan mushaf Al-Qur’an yang beredar di masyarakat.
“Pentashihan bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab keilmuan dan keagamaan untuk memastikan setiap mushaf Al-Qur’an yang beredar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujar Abdul Aziz dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan hasil reviu standar pelayanan tahun 2025, LPMQ melakukan sejumlah penyempurnaan, terutama pada mekanisme dan durasi layanan. Proses pendaftaran hingga verifikasi kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem digital, sehingga memudahkan penerbit dalam mengakses layanan.
Dalam standar pelayanan tersebut, pendaftaran akun penerbit mushaf Al-Qur’an dapat diselesaikan maksimal dalam dua hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Selanjutnya, proses verifikasi pendaftaran mushaf juga ditetapkan berlangsung maksimal dua hari kerja sejak dokumen dan naskah diterima LPMQ.
Adapun proses pentashihan naskah master mushaf Al-Qur’an memiliki durasi yang bervariasi, tergantung jenis mushaf, dengan rincian waktu berbeda untuk tiap jenis dan tahapan naskah. Abdul Aziz menjelaskan bahwa seluruh tahapan tersebut dirancang untuk menjamin kualitas hasil pentashihan tanpa mengabaikan aspek ketepatan waktu pelayanan.
“Kecepatan layanan tetap harus sejalan dengan ketelitian. Karena itu, setiap mushaf melalui proses verifikasi dan pentashihan yang ketat oleh para ahli di bidangnya,” jelasnya.
Kepala LPMQ, Abdul Aziz Sidqi, menegaskan bahwa peningkatan layanan ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang profesional sekaligus menjaga otoritas keabsahan mushaf Al-Qur’an yang beredar di masyarakat.
“Pentashihan bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab keilmuan dan keagamaan untuk memastikan setiap mushaf Al-Qur’an yang beredar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujar Abdul Aziz dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan hasil reviu standar pelayanan tahun 2025, LPMQ melakukan sejumlah penyempurnaan, terutama pada mekanisme dan durasi layanan. Proses pendaftaran hingga verifikasi kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem digital, sehingga memudahkan penerbit dalam mengakses layanan.
Dalam standar pelayanan tersebut, pendaftaran akun penerbit mushaf Al-Qur’an dapat diselesaikan maksimal dalam dua hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Selanjutnya, proses verifikasi pendaftaran mushaf juga ditetapkan berlangsung maksimal dua hari kerja sejak dokumen dan naskah diterima LPMQ.
Adapun proses pentashihan naskah master mushaf Al-Qur’an memiliki durasi yang bervariasi, tergantung jenis mushaf, dengan rincian waktu berbeda untuk tiap jenis dan tahapan naskah. Abdul Aziz menjelaskan bahwa seluruh tahapan tersebut dirancang untuk menjamin kualitas hasil pentashihan tanpa mengabaikan aspek ketepatan waktu pelayanan.
“Kecepatan layanan tetap harus sejalan dengan ketelitian. Karena itu, setiap mushaf melalui proses verifikasi dan pentashihan yang ketat oleh para ahli di bidangnya,” jelasnya.