Bareskrim Tetapkan AS Jadi Tersangka Baru Kasus Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Triliun
LANGIT7.ID-Jakarta; Babak baru penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana triliunan rupiah oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali bergulir dengan munculnya nama tersangka tambahan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan AS, yang merupakan mantan Direktur sekaligus pendiri PT DSI, sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan belasan ribu investor tersebut.
Penambahan daftar tersangka ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara yang menyimpulkan adanya keterlibatan AS. Brigjen Ade Safri Simanjuntak selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri menjelaskan bahwa status hukum tersebut diambil berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
"Forum gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, yang merupakan eks direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI," kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Langkah hukum terhadap AS pun langsung ditindaklanjuti dengan pencegahan ke luar negeri melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pekan depan.
"Atas penetapan tersangka tersebut, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka AS, untuk dilakukan pemeriksaan yang diagendakan pada hari Rabu, tanggal 8 April 2026," ucapnya.
Skema kejahatan yang dijalankan PT DSI diduga kuat menggunakan modus proyek fiktif. Perusahaan mencatut data penerima investasi atau borrower lama untuk menciptakan kesan adanya proyek baru guna menarik minat para pemberi pinjaman (lender). Akibat praktik ini, sebanyak 15 ribu lender menjadi korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun sepanjang kurun waktu 2018 hingga 2025.
Guna memulihkan kerugian para korban, Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta jaksa penuntut umum untuk melacak aliran dana. Ade Safri menegaskan pentingnya langkah identifikasi aset yang berasal dari tindak pidana tersebut.