home masjid

Godok Program Sertifikasi, Pemerintah Bakal Tugaskan Nazir Kelola Tanah Wakaf

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 20:00 WIB
Ilustrasi Nazir sebagai pengelola tanah wakaf. Foto: Langit7
Kementerian Agama (Kemenag) bersama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) tengah menyiapkan program sertifikasi nazir. Rencananya, para nazir yang mendapatkan sertifikasi itu akan diamanatkan untuk mengelola sejumlah tanah wakaf yang ada di Indonesia.

Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI, Imam Teguh Saptono yang mengatakan pihaknya tengah menyusun kurikulum yang disiapkan untuk para nazir.

Ia menyebutkan, Indonesia sebagai negara mayoritas muslim terbesar di Asia Tenggara memiliki jumlah tanah wakaf sebanyak 405.103 titik. Jika ditotal secara keseluruhan, maka Indonesia memiliki tanak wakaf seluas 54.128,54 hektar.

“Program sertifikasi disiapkan melalui penyusunan kurikulum untuk para nazir,” kata Imam, secara daring dalam Webinar Coaching Class Vol. 4 Literasi Zakat Wakaf, Kamis (14/10/).

Baca juga: 5 Fakta Masjid Quba, Masjid Pertama yang Didirikan Rasulullah

Menurutnya, dengan jumlah tanah wakaf tersebut, dibutuhkan nazir berkompeten untuk mengelolanya. Ia berharap, program sertifikasi nazir dapat melahirkan para nazir yang memiliki kemampuan untuk mengelola wakaf secara produktif.

"Sehingga imbal hasil dari wakaf produktif bisa benar-benar sampai ke mauquf alaih," katanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
masjid pemerintah program sertifikasi nazir nazir tanah wakaf
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya