Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 23 Juli 2026
home masjid detail berita

Godok Program Sertifikasi, Pemerintah Bakal Tugaskan Nazir Kelola Tanah Wakaf

mahmuda attar hussein Jum'at, 15 Oktober 2021 - 20:00 WIB
Godok Program Sertifikasi, Pemerintah Bakal Tugaskan Nazir Kelola Tanah Wakaf
Ilustrasi Nazir sebagai pengelola tanah wakaf. Foto: Langit7
Langit7, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) bersama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) tengah menyiapkan program sertifikasi nazir. Rencananya, para nazir yang mendapatkan sertifikasi itu akan diamanatkan untuk mengelola sejumlah tanah wakaf yang ada di Indonesia.

Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI, Imam Teguh Saptono yang mengatakan pihaknya tengah menyusun kurikulum yang disiapkan untuk para nazir.

Ia menyebutkan, Indonesia sebagai negara mayoritas muslim terbesar di Asia Tenggara memiliki jumlah tanah wakaf sebanyak 405.103 titik. Jika ditotal secara keseluruhan, maka Indonesia memiliki tanak wakaf seluas 54.128,54 hektar.

“Program sertifikasi disiapkan melalui penyusunan kurikulum untuk para nazir,” kata Imam, secara daring dalam Webinar Coaching Class Vol. 4 Literasi Zakat Wakaf, Kamis (14/10/).

Baca juga: 5 Fakta Masjid Quba, Masjid Pertama yang Didirikan Rasulullah

Menurutnya, dengan jumlah tanah wakaf tersebut, dibutuhkan nazir berkompeten untuk mengelolanya. Ia berharap, program sertifikasi nazir dapat melahirkan para nazir yang memiliki kemampuan untuk mengelola wakaf secara produktif.

"Sehingga imbal hasil dari wakaf produktif bisa benar-benar sampai ke mauquf alaih," katanya.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor mengatakan, saat ini tahapan program sertifikasi nazir sudah sampai kepada pelatihan asesor bidang wakaf.

“Untuk melahirkan seorang nazir profesional, dibutuhkan asesor yang paham dan terlatih,” kata Tarmizi.

Baca juga: Definisi Masjid dan Makna Keharusan Sujud kepada Allah

Dalam praktiknya, kata dia, asesor harus mampu menguasai kompetensi yang diujikan untuk nazir dengan cara penyampaian yang mudah dipahami. Selain itu ada beberapa hal yang harus dikuasa oleh asesor, termasuk 37 unit kompetensi pengelolaan wakaf yang terdapat dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

"Bidang wakaf juga terdiri dari pengumpulan, manajemen tata kelola harta benda wakaf, menjaga dan mengembangkan aset wakaf, dan menyalurkan hasil manfaat harta benda wakaf. Jadi, asesor juga wajib memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik untuk dapat menyampaikan materi kepada nazir,” tambahnya.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 23 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:03
Ashar
15:24
Maghrib
17:57
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan