LANGIT7.ID, Jakarta - Definisi masjid secara bahasa berasal dari kata sajada-yasjudu-sajdan yang berarti sujud. Maknanya kepatuhan, taat, atau tunduk dengan penuh hormat dan takdzim.
Kata masjid dalam Al Quran disebut sebanyak 28 kali. Adapun meeltakkan dahi, kedua tangan, lutut, dan kaki ke bumi, yang dinamai sujud merupakan bentuk lahiriyah yang paling nyata dari makna-makna di atas.
Karenanya, bangunan yang di khususkan untuk bersujud dalam rangka beribadah kepada Allah ta'ala disebut masjid, bntuk jamaknya masaajid. Sebagaimana yang tertera dalam Alquran surat Al Jin ayat 18.
"Dan sesungguhnya masjid-masjid (masaajid) itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seorang-pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah."
Qurais Shihab dalam Wawasan Al-Quran: Tafsir Maudhu'i atas Berbagai Persoalan Umat, 2004 menyebut, bila dikaitkan dengan bumi ini, masjid bukan hanya sekadar tempat sujud dan sarana penyucian.
Kata masjid juga tidak lagi hanya berarti bangunan tempat shalat, kata masjid di sini berarti juga tempat melaksanakan segala aktivitas manusia yang mencerminkan kepatuhan kepada Allah.
"Telah dijadikan untukku (dan untuk umatku) bumi sebagai masjid dan sarana penyucian diri." (HR Bukhari dan Muslim).
Adapun masjid menurut istilah ahli fiqih yakni suatu tempat yang telah diwakafkan untuk kepentingan ibadah. Artinya telah dikhususkan untuk melaksanakan shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunah. Kemudian, masjid biasanya digunakan untuk melaksanakan Shalat Jumat.
(bal)