Menuju Halal 2026, BPOM Perkuat Integrasi Sistem Mutu dan SJPH
Tim langit 7
Rabu, 15 April 2026 - 10:31 WIB
Menuju Halal 2026, BPOM Perkuat Integrasi Sistem Mutu dan SJPH
LANGIT7.ID-Jakarta; Menjelang tenggat kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, arah transformasi industri obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik semakin jelas: integrasi antara sistem mutu dan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Langkah ini dipandang sebagai strategi utama untuk menjaga kualitas sekaligus memenuhi tuntutan regulasi yang terus berkembang.
Dorongan tersebut menguat seiring sinergi antara , , dan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal. Kolaborasi ini menjadi fondasi dalam memastikan produk yang beredar tidak hanya aman dan bermutu, tetapi juga memenuhi aspek kehalalan yang kini menjadi standar baru di pasar.
Isu ini menjadi salah satu fokus dalam Webinar Nasional “Kewajiban Halal Bahan Baku Kosmetik, Obat Tradisional & Suplemen 2026”, yang menyoroti kesiapan industri menghadapi perubahan regulasi.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan & Kosmetik BPOM, M. Kashuri, S.Si., Apt., M.Farm., menegaskan bahwa aspek utama dalam perizinan produk tetap berlandaskan tiga pilar utama.
“Penting bagi kita untuk memahami bahwa dalam perizinan produk di BPOM, aspek keamanan (safety), khasiat (efficacy), dan mutu (quality) adalah syarat fundamental yang tidak bisa ditawar. Namun, seiring dengan dinamika regulasi nasional dan tuntutan pasar, dimensi kehalalan kini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari standar kualitas modern,” papar Kashuri, dilansir dari situs halalmui, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal tidak hanya sebatas kepatuhan regulasi, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan posisi produk Indonesia di pasar.
“Kami di BPOM melihat kewajiban sertifikasi halal Oktober 2026 sebagai upaya untuk memperkuat daya saing produk Indonesia. Oleh karena itu, kami melakukan sinkronisasi dengan BPJPH. Pelaku usaha tidak perlu merasa bingung dengan persyaratan yang tumpang tindih. Justru, kami mendorong agar implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di fasilitas produksi Anda diselaraskan dengan standar Good Manufacturing Practices (GMP) atau Cara Pembuatan Obat Tradisional/Kosmetik yang Baik (CPOTB/CPKB),” jelas Kashuri.
Dorongan tersebut menguat seiring sinergi antara , , dan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal. Kolaborasi ini menjadi fondasi dalam memastikan produk yang beredar tidak hanya aman dan bermutu, tetapi juga memenuhi aspek kehalalan yang kini menjadi standar baru di pasar.
Isu ini menjadi salah satu fokus dalam Webinar Nasional “Kewajiban Halal Bahan Baku Kosmetik, Obat Tradisional & Suplemen 2026”, yang menyoroti kesiapan industri menghadapi perubahan regulasi.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan & Kosmetik BPOM, M. Kashuri, S.Si., Apt., M.Farm., menegaskan bahwa aspek utama dalam perizinan produk tetap berlandaskan tiga pilar utama.
“Penting bagi kita untuk memahami bahwa dalam perizinan produk di BPOM, aspek keamanan (safety), khasiat (efficacy), dan mutu (quality) adalah syarat fundamental yang tidak bisa ditawar. Namun, seiring dengan dinamika regulasi nasional dan tuntutan pasar, dimensi kehalalan kini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari standar kualitas modern,” papar Kashuri, dilansir dari situs halalmui, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal tidak hanya sebatas kepatuhan regulasi, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan posisi produk Indonesia di pasar.
“Kami di BPOM melihat kewajiban sertifikasi halal Oktober 2026 sebagai upaya untuk memperkuat daya saing produk Indonesia. Oleh karena itu, kami melakukan sinkronisasi dengan BPJPH. Pelaku usaha tidak perlu merasa bingung dengan persyaratan yang tumpang tindih. Justru, kami mendorong agar implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di fasilitas produksi Anda diselaraskan dengan standar Good Manufacturing Practices (GMP) atau Cara Pembuatan Obat Tradisional/Kosmetik yang Baik (CPOTB/CPKB),” jelas Kashuri.