home global news

16 Mahasiswa FHUI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dinonaktifkan

Kamis, 16 April 2026 - 12:52 WIB
16 Mahasiswa FHUI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dinonaktifkan
Status kemahasiswaan para terduga pelaku pelecehan seksual secara verbal, dinonaktifkan sementara selama 45 hari ke depan.

Keputusan tersebut diambil pihak Universitas Indonesia sebagai tindak lanjut dari Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026.

Dengan demikian status kemahasiswaan keenambelas terduga pelaku berlaku sejak 15 April hingga 30 Mei 2026.

"Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor. Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan," tulis UI dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (16/4/2026).

Dengan adanya penonaktifan status tersebut, para terduga pelaku pelecehan seksual itu tidak dapat mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.

Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya