Polemik Taklid Buta: Ulama Ingatkan Bahaya Menolak Belajar Dalil
Miftah yusufpati
Jum'at, 17 April 2026 - 15:30 WIB
Menghormati pendapat para ulama dan hasil ijtihad mereka adalah kewajiban, namun menjadikannya sebagai pengganti dalil tanpa mau belajar adalah kesalahan. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Didalam majelis taklim dan ruang diskusi agama, sering terdengar sebuah kalimat yang bernada merendah namun sekaligus mengunci pintu ijtihad: "Kami hanyalah orang awam yang lemah, biarlah para ulama saja yang memahami dalil." Ungkapan ini, meski sekilas tampak sebagai bentuk tawadhu atau kerendahhatian, belakangan disinyalir menjadi dalih bagi kemalasan intelektual. Masyarakat seolah-olah merasa cukup hanya dengan mengekor pada satu keputusan mazhab tanpa merasa perlu mengetahui landasan hukum yang mendasarinya.
Fenomena bertaklid buta ini menjadi sorotan tajam dalam diskursus fikih kontemporer. Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid, dalam berbagai ulasannya, memberikan batasan yang jernih. Memang benar, bagi orang awam yang tidak memiliki perangkat ilmu untuk menggali hukum langsung dari sumbernya, taklid menjadi sebuah keniscayaan, bahkan kewajiban. Hal ini berlandaskan pada perintah Allah dalam Surah Al-Anbiya ayat 7:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui. (QS Al-Anbiya: 7).
Namun, persoalan muncul ketika sikap ini dipukul rata kepada setiap orang, termasuk mereka yang memiliki kapasitas untuk belajar. Menolak memahami dalil dengan alasan "lemah" adalah sebuah paradoks. Sebagaimana dijelaskan dalam ringkasan kitab Al-Inshaf Fi Bayani Asbabil Ikhtilaf karya Waliyullah Dahlawi, mazhab-mazhab fikih sejatinya adalah tangga menuju pemahaman dalil, bukan tembok yang memisahkan umat dari Al-Quran dan Sunnah.
Syeikh Abdul Karim Al-Khudhair memberikan perspektif yang moderat. Mempelajari salah satu dari empat mazhab besar—Hanafi, Maliki, Syafii, atau Hambali—adalah metode yang sah dan teruji dalam dunia pendidikan Islam. Syaratnya tetap satu: kebenaran dalil harus menjadi panglima tertinggi. Jika dalam sebuah permasalahan tampak jelas bahwa pendapat mazhab tertentu berseberangan dengan dalil yang shahih, maka ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya harus didahulukan di atas loyalitas kepada mazhab mana pun.
Masalah yang sering luput dari perhatian adalah perbedaan antara muqallid (pengekor buta) dan muttabi’ (pengikut yang memahami alasan). Seorang Muslim tidak dituntut untuk menjadi mujtahid mutlak yang menyimpulkan semua hukum dari nol. Namun, ia didorong untuk menjadi muttabi’—yakni orang yang minimal mengenal alasan atau dalil di balik pendapat imamnya. Dengan mengetahui dalil, seseorang tidak lagi sekadar meniru tanpa arah, melainkan berjalan di atas cahaya ilmu dan kejelasan.
Fenomena bertaklid buta ini menjadi sorotan tajam dalam diskursus fikih kontemporer. Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid, dalam berbagai ulasannya, memberikan batasan yang jernih. Memang benar, bagi orang awam yang tidak memiliki perangkat ilmu untuk menggali hukum langsung dari sumbernya, taklid menjadi sebuah keniscayaan, bahkan kewajiban. Hal ini berlandaskan pada perintah Allah dalam Surah Al-Anbiya ayat 7:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui. (QS Al-Anbiya: 7).
Namun, persoalan muncul ketika sikap ini dipukul rata kepada setiap orang, termasuk mereka yang memiliki kapasitas untuk belajar. Menolak memahami dalil dengan alasan "lemah" adalah sebuah paradoks. Sebagaimana dijelaskan dalam ringkasan kitab Al-Inshaf Fi Bayani Asbabil Ikhtilaf karya Waliyullah Dahlawi, mazhab-mazhab fikih sejatinya adalah tangga menuju pemahaman dalil, bukan tembok yang memisahkan umat dari Al-Quran dan Sunnah.
Syeikh Abdul Karim Al-Khudhair memberikan perspektif yang moderat. Mempelajari salah satu dari empat mazhab besar—Hanafi, Maliki, Syafii, atau Hambali—adalah metode yang sah dan teruji dalam dunia pendidikan Islam. Syaratnya tetap satu: kebenaran dalil harus menjadi panglima tertinggi. Jika dalam sebuah permasalahan tampak jelas bahwa pendapat mazhab tertentu berseberangan dengan dalil yang shahih, maka ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya harus didahulukan di atas loyalitas kepada mazhab mana pun.
Masalah yang sering luput dari perhatian adalah perbedaan antara muqallid (pengekor buta) dan muttabi’ (pengikut yang memahami alasan). Seorang Muslim tidak dituntut untuk menjadi mujtahid mutlak yang menyimpulkan semua hukum dari nol. Namun, ia didorong untuk menjadi muttabi’—yakni orang yang minimal mengenal alasan atau dalil di balik pendapat imamnya. Dengan mengetahui dalil, seseorang tidak lagi sekadar meniru tanpa arah, melainkan berjalan di atas cahaya ilmu dan kejelasan.