home masjid

Wasiat Imam Syafi’i: Larangan Keras Menembok dan Menghias Kuburan

Jum'at, 17 April 2026 - 17:00 WIB
Menelaah kembali posisi Imam Syafii dalam masalah kubur adalah upaya untuk melakukan kalibrasi ibadah. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Bagi mayoritas muslim di Indonesia, nama Imam Syafi’i bukan sekadar identitas mazhab, melainkan roh dari praktik peribadatan sehari-hari. Namun, di balik ketaatan kolektif tersebut, sering kali muncul diskoneksi antara laku sosiologis masyarakat dengan teks otentik sang Imam, terutama dalam urusan pemulasaraan jenazah dan tata ruang pemakaman.

Saat ini, pemandangan makam dengan cungkup megah, nisan marmer, dan tembok tinggi menjadi pemandangan galib, padahal sang pendiri mazhab memiliki pandangan yang bertolak belakang.

Mengenal aqidah dan pernyataan Imam Syafi’i dalam masalah ini menjadi krusial. Hal ini bukan sekadar urusan estetika makam, melainkan menyentuh akar aqidah mengenai bagaimana seorang mukmin memandang kematian dan kehidupan setelahnya.

Dalam literatur klasik maupun kontemporer, seperti yang dirangkum oleh Dr. Muhammad bin Abdil Wahab al-Aqil dalam kitab Manhaj Imam asy-Syafi’i fi Itsbat al-Aqidah, tersurat jelas bahwa Imam Syafi’i adalah pembela kesederhanaan di atas liang lahat.

Persoalan pertama yang disoroti adalah ketinggian tanah kuburan. Imam Syafi’i secara lugas menyatakan ketidaksukaannya terhadap kuburan yang dibuat tinggi menjulang melebihi gundukan aslinya. Beliau menegaskan:

وَ أُحِبُّ أَنْ لاَ يُزَادُ فِيْ القَبْرِ مِنْ غَيْرِهِ

Saya suka kalau tanah kuburan itu tidak ditinggikan dari selainnya dan tidak mengambil padanya dari tanah yang lain.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya