home masjid

Ahli Sunnah Bukan Lawan Mazhab: Meluruskan Kerancuan Istilah Teologis

Rabu, 22 April 2026 - 04:00 WIB
Kekuatan hukum Islam terletak pada kemampuannya untuk tetap merujuk pada teks asli di tengah dinamika penafsiran manusia. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Dalam belantara pemikiran Islam, istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah sering kali disalahpahami sebagai entitas yang terpisah atau bahkan bersaing dengan mazhab-mazhab fikih besar seperti Syafiiyah, Malikiyah, Hanafiyah, dan Hanabilah. Padahal, jika ditelisik lebih dalam, kerancuan ini berakar pada ketidakmampuan membedakan antara manhaj akidah dan madrasah fikih. Ironisnya, di tingkat akar rumput, label mazhab sering kali menjadi tembok tebal yang memicu taklid buta, sebuah fenomena yang justru diwanti-wanti oleh para imam madzhab itu sendiri.

Berdasarkan risalah teologis yang dirangkum oleh Dr. Muhammad Abdurrahman Al-Khumais dalam Aqidah Imam Empat, Ahlus Sunnah wal Jamaah sebenarnya adalah sebuah payung besar yang menaungi keyakinan dan manhaj yang lurus.

Lawan sejatinya bukanlah para pengikut madzhab fikih, melainkan kelompok-kelompok yang menyimpang dalam akidah seperti Mu’tazilah, Murjiah, maupun kelompok-kelompok yang terkooptasi oleh filsafat kalam. Para imam madzhab empat—Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad—sejatinya adalah pilar utama Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Namun, sejarah mencatat sebuah pergeseran yang memprihatinkan. Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam berbagai kajiannya menyebutkan bahwa banyak pengikut madzhab fikih belakangan justru mengadopsi keyakinan yang menyimpang. Sering kali ditemukan penganut Syafiiyah dan Malikiyah yang condong ke Asy’ariyah, atau pengikut Hanafiyah yang mengikuti Maturidiyah. Kondisi ini menciptakan paradoks: secara fikih mereka mengikuti imam yang lurus, namun secara akidah mereka menjauh dari pemahaman para sahabat.

Kewajiban seorang muslim, sebagaimana ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu al-Fatawa, adalah komitmen mutlak terhadap Kitabullah dan Sunnah sesuai pemahaman para sahabat. Mengikuti salah satu madzhab fikih diperbolehkan bagi mereka yang tidak memiliki perangkat ilmu untuk menyimpulkan hukum sendiri. Namun, mengikuti satu madzhab secara eksklusif dalam setiap perkara tanpa mau menoleh pada dalil yang lebih kuat adalah bentuk fanatisme keliru.

Ibnu Taimiyah mengingatkan bahwa Allah telah mencela dalam Al-Quran orang-orang yang hanya mengekor pada tradisi nenek moyang tanpa mempedulikan ajaran Rasul. Beliau menekankan ketaatan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah wajib bagi setiap individu di setiap waktu dan tempat. Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 59:

فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya