home masjid

Kesepakatan Akidah Empat Imam Mazhab: Merujuk pada Al-Quran dan Sunnah

Rabu, 22 April 2026 - 05:00 WIB
Ukhuwah teologis antara Abu Hanifah, Malik, Syafii, dan Ahmad adalah warisan yang jauh lebih besar daripada sekadar kitab-kitab hukum. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID- Dalam riuh rendah perbedaan pendapat mengenai cara bersedekap atau detail ruku dan sujud, sering kali publik lupa akan satu hal fundamental: empat raksasa fikih Islam berdiri di atas satu pondasi teologis yang sama. Abu Hanifah, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris al-Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal mungkin berbeda dalam ijtihad hukum, namun dalam perkara ushuluddin atau pokok-pokok agama, suara mereka terdengar satu nada.

Harmoni teologis ini menjadi sorotan utama dalam kitab I’tiqad Al-A’immah Al-Arba’ah karya Dr. Muhammad Abdurrahman Al-Khumais. Dalam risetnya, Al-Khumais menegaskan bahwa aqidah para imam madzhab ini sepenuhnya selaras dengan apa yang dituturkan oleh Al-Quran dan Sunnah Nabi, mengikuti jejak para sahabat dan tabi’in tanpa penyimpangan filsafat yang rumit. Mereka menolak segala bentuk pengaruh filsafat Yunani yang mulai merembes ke jantung pemikiran Islam melalui kelompok-kelompok seperti Jahmiyyah dan ahli kalam lainnya.

Salah satu titik temu yang paling krusial adalah mengenai sifat-sifat Allah. Para imam ini bersepakat untuk menetapkan sifat Allah sebagaimana teks wahyu menyebutkannya, tanpa melakukan tasybih (menyerupakan dengan makhluk) namun juga tanpa ta’thil (meniadakan makna). Sebagaimana dicatat oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu al-Fatawa, para imam panutan umat ini berada di garis depan dalam mengingkari kaum Jahmiyyah.

Kesepakatan mereka mencakup tiga pilar utama yang sering menjadi perdebatan di masa itu. Pertama, bahwa Allah dapat dilihat oleh orang beriman di akhirat kelak. Kedua, Al-Quran adalah Kalam Allah dan bukan makhluk. Ketiga, keimanan bukan sekadar pengakuan dalam hati, melainkan memerlukan pembenaran lisan dan pembuktian melalui amal perbuatan. Sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Araf ayat 180:

وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَا ۖ وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ

Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam menyebut nama-nama-Nya.

Dalam kajian akademik Wael B. Hallaq melalui A History of Islamic Law Theories (1997), terlihat bahwa stabilitas madzhab-madzhab ini justru berakar pada kesamaan aqidah mereka. Meskipun metodologi pengambilan hukum mereka berbeda, tujuan akhirnya tetap satu: menjaga kemurnian tauhid.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya