home wisata halal

Pengelola Usaha Parekraf Harus Miliki SOP Pengelolaan Limbah Medis

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 15:30 WIB
Kemenparekraf melakukan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Limbah Medis di Hotel, Restoran, Rumah Makan, Kafe, dan Taman Rekreasi secara virtual. (Foto: Kemenparekraf)
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memastikan bahwa pengelola usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif didorong untuk menyiapkan standard operating procedure (SOP) pengelolaan limbah medis.

Hal ini dimaksudkan guna memberi kenyamanan dan keamanan lebih bagi wisatawan dengan terciptanya destinasi juga sentra ekonomi kreatif yang sesuai dengan standar kebersihan, kesehatan, keamanan dan keberlanjutan lingkungan.

"Ketika kita bicara soal penanganan kesehatan maupun melaksanakan operasional usaha dengan mengikuti protokol kesehatan maka kemudian juga memunculkan efek sesuatu dengan adanya limbah medis," kata Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fadjar Hutomo, seperti dikutip Sabtu (16/10).

Baca juga:Sandiaga Ajak Pelaku Ekraf Berinovasi Terapkan Etos Kerja 4 AS

Dalam hal ini, Fajar mencontohkan untuk meminimalisir sampah masker sekali pakai. Mengingat masker saat ini sudah menjadi alat keseharian yang melekat dalam aktivitas sehari-hari.

Seiring dengan melandainya angka penularan Covid-19, lanjutnya, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif telah kembali bergerak. Ia pun berharap seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder di sektor pariwisata memiliki kesepahaman dan kesepakatan dalam hal tersebut.

"Terlebih sudah ada dasar hukum untuk melakukan pengelolaan sampah limbah medis. Jangan sampai terjadi kasus baru atau gelombang ketiga sehingga benar-benar dibutuhkan kehati-hatian," terangnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenparekraf pelaku parekraf limbah medis
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya