LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memastikan bahwa pengelola usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif didorong untuk menyiapkan standard operating procedure (SOP) pengelolaan limbah medis.
Hal ini dimaksudkan guna memberi kenyamanan dan keamanan lebih bagi wisatawan dengan terciptanya destinasi juga sentra ekonomi kreatif yang sesuai dengan standar kebersihan, kesehatan, keamanan dan keberlanjutan lingkungan.
"Ketika kita bicara soal penanganan kesehatan maupun melaksanakan operasional usaha dengan mengikuti protokol kesehatan maka kemudian juga memunculkan efek sesuatu dengan adanya limbah medis," kata Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fadjar Hutomo, seperti dikutip Sabtu (16/10).
Baca juga:
Sandiaga Ajak Pelaku Ekraf Berinovasi Terapkan Etos Kerja 4 ASDalam hal ini, Fajar mencontohkan untuk meminimalisir sampah masker sekali pakai. Mengingat masker saat ini sudah menjadi alat keseharian yang melekat dalam aktivitas sehari-hari.
Seiring dengan melandainya angka penularan Covid-19, lanjutnya, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif telah kembali bergerak. Ia pun berharap seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder di sektor pariwisata memiliki kesepahaman dan kesepakatan dalam hal tersebut.
"Terlebih sudah ada dasar hukum untuk melakukan pengelolaan sampah limbah medis. Jangan sampai terjadi kasus baru atau gelombang ketiga sehingga benar-benar dibutuhkan kehati-hatian," terangnya.
Baca juga:
Kemenparekraf Gelar Konferensi Internasional, Perkuat Pariwisata Danau TobaDirektur Manajemen Industri Kemenparekraf, Anggara Hayun Anujuprana, mengungkapkan saat ini jumlah kunjungan wisatawan ke destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif memang terus meningkat.
Berdasarkan data lapor (check in) pengunjung ke aplikasi PeduliLindungi di hotel, restoran dan kafe di setiap pekannya dari kurun waktu 13 September hingga 10 Oktober 2021, jumlahnya mencapai 860.532 di minggu pertama dan menjadi 2.359.781 di minggu keempat.
Jumlah tersebut merupakan total dari tanda lapor aplikasi PeduliLindungi di hotel, restoran dan kafe di Bali, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta. Begitu juga dengan jumlah lapor (check in) aplikas PeduliLindungi di 40 taman rekreasi yang menjadi lokasi uji coba.
Baca juga:
Sandiaga Ajak Anggota Uni Eropa Bersinergi Geliatkan Sektor Parekraf"Ini menjadi peningkatan ekonomi yang signifikan, namun tentunya di balik itu ada satu dampak yang perlu kita perhatikan bersama. Bagaimana perlakuan khusus tentang penanganan limbah masker tersebut. Jangan sampai penumpukan (limbah medis) tersebut tidak kita lakukan pengelolaan dengan cara baik yang akan memiliki dampak negatif," kata Hayun.
Direktur Kesehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, drg. R. Vensya Sitohang, M.Epid, menjelaskan pengelola destinasi parekraf juga harus menyiapkan fasilitas tempat sampah khusus masker disertai petunjuk yang jelas dan lengkap.
"Masker dan sarung tangan sekali pakai, langsung di semprot disinfektan, kemudian dirusak atau disobek atau digunting, lalu dimasukkan ke dalam wadah atau kantong plastik khusus, dan dimasukkan ke dalam drop box yang disediakan di wilayah masing-masing," ungkap Vensya.
(sof)