home global news

Tekan Kenaikan Harga, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Penerbangan Domestik

Selasa, 28 April 2026 - 07:35 WIB
Foto: ist
Dampak kenaikan harga energi global merambat kemana-mana, salah satunya terjadi kenaikan harga tiket pesawat yang disebabkan harga bahan bakar pesawat atau avtur melonjak.

Untuk itu pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional, sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau. Yaitu dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen.

Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi, untuk penerbangan domestik.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto dalam keterangan resmi mengatakan, melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah.

"Sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur," lanjutnya, dikutip Selasa (28/4/2026).

Baca juga:Pemerintah Izinkan Harga Tiket Pesawat Naik Hingga 13%

Fasilitas tersebut berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara cepat dan langsung.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya