Universitas Brawijaya Buka Suara soal Penutupan Prodi, Harus Lewat Kajian Mendalam
Dwi sasongko
Ahad, 03 Mei 2026 - 11:08 WIB
UB tegaskan penutupan prodi harus lewat kajian mendalam dan prosedur ketat, dengan prioritas evaluasi mutu, relevansi kurikulum, serta kebutuhan masyarakat dan industri. (Dok: Humas UB)
LANGIT7.ID-Jakarta; Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Brawijaya (UB), Prof Dr. Ir. Imam Santoso, MP menilai, penutupan sebuah program studi merupakan suatu keniscayaan, sepanjang telah dilakukan kajian substansial secara mendalam. Kajian ini akan memberikan penilaian secara komprehensif terdapat sejumlah faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan apakah suatu program studi ditutup. Bahkan, tidak mustahil hasil telaah tersebut, bisa saja merekomendasikan bukan penutupan program studi, melainkan perlunya penguatan pada stream keilmuan spesifik melalui penyesuaian kurikulum, penajaman kompetensi tertentu, dan sebegainya, sehingga program studi tersebut dapat berkembang dengan sangat baik.
Terkait adanya potensi penutupan suatu program studi, UB telah memiliki regulasi yang diatur dalam Peraturan Rektor (Pertor) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Pembukaan, Perubahan, Penggabungan, dan Penutupan Program Studi.
Sesuai dengan Pertor tersebut, terdapat beberapa alasan yang dipertimbangkan dalam penutupan suatu program studi di UB. Pertama, terdapat perubahan kebijakan pemerintah pusat atau peraturan perundang-undangan. Kedua, penjaminan mutu yakni apabila sebuah program studi dalam beberapa tahun terakhir secara berturut-turut menunjukkan kualitas mutunya yang menurun drastis dan tidak memenuhi standar mutu akademik berbasis risiko walaupun telah dilakukan pembinaan, sehingga tidak layak dilanjutkan. Ketiga, mempertimbangkan perkembangan ilmu, teknologi dan seni, dan permintaan serta kebutuhan pemangku kepentingan terhadap penyelenggaran program studi. “Namun demikian, pengusulan penutupan suatu program studi harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan mekanismenya,” tambah Prof. Imam dalam keterangan resmi, Minggu (3/5/2026).
Mekanisme yang dimaksud yakni melalui usulan departmen kepada Dekan, yang tentu dibahas bersama Senat Fakultas. Apabila, Senat Akademik Fakultas menyetujui, akan diusulkan ke rektor. Rektor melalui Direktorat Inovasi Pembelajaran (DIPP) akan melakukan review. Rektor akan meminta pertimbangkan Senat Akademik Universitas terkait usulan penutupan suatu program studi.
“Sehingga dalam melihat adanya potensi penutupan program studi, harus dinilai secara komprehensif dampaknya secara institusional maupun kontribusinya bagi pembangunan yang makin kompleks dan menuntut dukungan ketersediaan sumberdaya manusia yang handal. Karenanya, saya sangat meyakini, jika nanti misalnya ada kebijakan atau arahan perlunya penyesuaian termasuk kemungkinan penutupan program studi, pasti telah melalui kajian yang komprehensif. Kami di tingkat perguruan tinggi pasti akan melakukan kajian juga dengan tetap mematuhi regulasi dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan rektor tentang hal tersebut,” terang Prof. Imam
Disisi lain, Direktur DIPP, Ir. Ishardita Pambudi Tama, ST., MT., Ph.D.,IPU.,ASEAN Eng., menjelaskan bahwa pada dasarnya program studi dibuka atas adanya permintaan, serta penutupannya dilakukan apabila performanya kurang baik.
“Jadi, bahkan di UB ketika ada usulan program studi yang baru, salah satu instrumen yang kita lihat adalah apakah nanti ada masyarakat yang membutuhkan, tidak hanya keinginan dari dosen. Sementara, kalau di luar negeri, penutupan prodi merupakan hal biasa terjadi jika memang diperlukan,” ucap Ir. Ishardita.
Terkait adanya potensi penutupan suatu program studi, UB telah memiliki regulasi yang diatur dalam Peraturan Rektor (Pertor) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Pembukaan, Perubahan, Penggabungan, dan Penutupan Program Studi.
Sesuai dengan Pertor tersebut, terdapat beberapa alasan yang dipertimbangkan dalam penutupan suatu program studi di UB. Pertama, terdapat perubahan kebijakan pemerintah pusat atau peraturan perundang-undangan. Kedua, penjaminan mutu yakni apabila sebuah program studi dalam beberapa tahun terakhir secara berturut-turut menunjukkan kualitas mutunya yang menurun drastis dan tidak memenuhi standar mutu akademik berbasis risiko walaupun telah dilakukan pembinaan, sehingga tidak layak dilanjutkan. Ketiga, mempertimbangkan perkembangan ilmu, teknologi dan seni, dan permintaan serta kebutuhan pemangku kepentingan terhadap penyelenggaran program studi. “Namun demikian, pengusulan penutupan suatu program studi harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan mekanismenya,” tambah Prof. Imam dalam keterangan resmi, Minggu (3/5/2026).
Mekanisme yang dimaksud yakni melalui usulan departmen kepada Dekan, yang tentu dibahas bersama Senat Fakultas. Apabila, Senat Akademik Fakultas menyetujui, akan diusulkan ke rektor. Rektor melalui Direktorat Inovasi Pembelajaran (DIPP) akan melakukan review. Rektor akan meminta pertimbangkan Senat Akademik Universitas terkait usulan penutupan suatu program studi.
“Sehingga dalam melihat adanya potensi penutupan program studi, harus dinilai secara komprehensif dampaknya secara institusional maupun kontribusinya bagi pembangunan yang makin kompleks dan menuntut dukungan ketersediaan sumberdaya manusia yang handal. Karenanya, saya sangat meyakini, jika nanti misalnya ada kebijakan atau arahan perlunya penyesuaian termasuk kemungkinan penutupan program studi, pasti telah melalui kajian yang komprehensif. Kami di tingkat perguruan tinggi pasti akan melakukan kajian juga dengan tetap mematuhi regulasi dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan rektor tentang hal tersebut,” terang Prof. Imam
Disisi lain, Direktur DIPP, Ir. Ishardita Pambudi Tama, ST., MT., Ph.D.,IPU.,ASEAN Eng., menjelaskan bahwa pada dasarnya program studi dibuka atas adanya permintaan, serta penutupannya dilakukan apabila performanya kurang baik.
“Jadi, bahkan di UB ketika ada usulan program studi yang baru, salah satu instrumen yang kita lihat adalah apakah nanti ada masyarakat yang membutuhkan, tidak hanya keinginan dari dosen. Sementara, kalau di luar negeri, penutupan prodi merupakan hal biasa terjadi jika memang diperlukan,” ucap Ir. Ishardita.