home wirausaha syariah

Bahtsul Masail NU Jateng Bahas Uang Kripto dan Wali Nikah Ghaib

Senin, 18 Oktober 2021 - 09:30 WIB
Uang kripto. Foto: Langit7
Penggunaan mata uang kripto sebagai aset dan transaksi keuangan dari sudut pandang Islam, menjadi pembahasan di kalangan kiai NU Jawa Tengah. Selain itu, wali nikah ghaib juga ikut menjadi pembahasan para ulama.

Total ada 3 bahasan yang diusulkan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Tengah, pada bahtsul masail yang akan digelar pada 1 November mendatang di Kota Pekalongan. Sisanya adalah kekayaan masjid dan pengelolaannya.

Semula, forum para ulama da kiai NU di Jawa Tengah tersebut akan digelar pada 21 Juni, tapi akhirnya dibatalkan karena situasi yang tidak mendukung akibat Covid-19.

Baca juga: Pertama di Indonesia, Gus Menteri Luncurkan Internet of Thing Budidaya Ikan Koi

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jateng Muzamil menyampaikan, dalam bahtsul masail sebelumnya, diagendakan pembahasan mengenai seputar kurban. Akan tetapi, karena momennya sudah lewat, diganti dengan tiga pokok yang akan menjadi bahan diskusi.

“Yakni crytocurrency, kekayaan masjid dan pengelolannya, dan wali nikah ghaib,” kata Muzamil seperti dilansir NU Online Jateng, Ahad (17/10).

Sekadar diketahui, cryptocurrency sendiri adalah maya uang kripto. Yakni, aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran, yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan, transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan dan memverifikasi transfer aset.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bahtsul masail wali nikah nu jateng uang kripto wali nikah ghaib
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya