Langit7, Semarang - Penggunaan mata uang kripto sebagai aset dan transaksi keuangan dari sudut pandang Islam, menjadi pembahasan di kalangan kiai NU Jawa Tengah. Selain itu, wali nikah ghaib juga ikut menjadi pembahasan para ulama.
Total ada 3 bahasan yang diusulkan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Tengah, pada bahtsul masail yang akan digelar pada 1 November mendatang di Kota Pekalongan. Sisanya adalah kekayaan masjid dan pengelolaannya.
Semula, forum para ulama da kiai NU di Jawa Tengah tersebut akan digelar pada 21 Juni, tapi akhirnya dibatalkan karena situasi yang tidak mendukung akibat Covid-19.
Baca juga: Pertama di Indonesia, Gus Menteri Luncurkan Internet of Thing Budidaya Ikan Koi Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jateng Muzamil menyampaikan, dalam bahtsul masail sebelumnya, diagendakan pembahasan mengenai seputar kurban. Akan tetapi, karena momennya sudah lewat, diganti dengan tiga pokok yang akan menjadi bahan diskusi.
“Yakni
crytocurrency, kekayaan masjid dan pengelolannya, dan wali nikah ghaib,” kata Muzamil seperti dilansir NU Online Jateng, Ahad (17/10).
Sekadar diketahui,
cryptocurrency sendiri adalah maya uang kripto. Yakni, aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran, yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan, transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan dan memverifikasi transfer aset.
Dikatakan Muzamil, tiga materi yang akan dibahas dalam bahtsul masail tersebut satu belum dibahas dalam Munas Alim Ulama NU yang digelar di Jakarta dan 2 masail baru.
“Saya berharap tiga masail baru bisa dibahas di Pekalongan,“ucapnya.
Baca juga: Dahulukan Sifat Tenggang Rasa dan Lemah Lembut dalam Jual BeliTerpisah, Ketua PCNU Kota Pekalongan H Muhtarom menyatakan secara prinsip pihaknya sudah siap untuk menyelenggaran bahtsul masail pada 1 November mendatang.
“Pada 21 Juni lalu kami juga sudah siap 100 %, tapi karena ditunda kami menyesuaikan,” kata dia.
(zul)