Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 15 Mei 2025
home global news detail berita

Bahtsul Masail PCNU Semarang: Panitia Jual Kulit dan Kepala Hukumnya Haram

arif purniawan Kamis, 07 Juli 2022 - 13:11 WIB
Bahtsul Masail PCNU Semarang: Panitia Jual Kulit dan Kepala Hukumnya Haram
Sejumlah ulama PCNU Kota Semarang saat menghadiri bahtsul masail terkait penyembelihan kurban. Foto : PCNU Kota Semarang
LANGIT7.ID - , Jakarta - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Semarang menggelar bahtsul masail, seputar kurban di Masjid Baiturrohim, Gabahan, Semarang Tengah, Kota Semarang, pada Sabtu, 25 Juni 2022 lalu.

Rais PCNU Kota Semarang, KH Hanief Ismail mengatakan, bahtsul masail merupakan bagian dari pelayanan umat untuk menjawab berbagai persoalan keagamaan kekinian.

“Bahtsul masail bagian terpenting di NU untuk selalu hadir di tengah-tengah masyarakat. Dan NU Kota Semarang telah membahas secara khusus tentang pelaksanaan penyembelihan kurban,” ujarnya, dikutip dari NU Online Jateng, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Dampak PMK ke Pedagang Hewan Kurban: Lalu Lintas Hewan Makin Ribet

Dalam bathsul masail tersebut menyepakati sejumlah keputusan bersama di antaranya terkait distribusi dan hukum menjual kulit dan kepala hewan kurban.

Persoalan ubudiyah, sosial dan lain-lain jangan sampai tidak ada solusinya, sehingga masyarakat menjadi ragu untuk mengerjakan atau mengamalkan. Jika muncul persoalan keagamaan, maka NU harus turut hadir memberikan jawaban.

“Bahtsul masail itu ruhnya NU,” ujarnya.

Berikut as’ilah dan jawaban seputar penyembelihan hewan kurban :

1. Bagaimana hukum kulit dan kepala hewan kurban dijual, baik oleh panitia atau dijual oleh mudhahhi sendiri mengingat banyak masyarakat perkotaan yang malas mengolah?

Hukumnya adalah haram dan mengakibatkan kurban tidak sah. Solusinya adalah kulit atau kepala hewan kurban diberikan kepada orang miskin, kemudian orang miskin tersebut dipersilakan untuk mengolah, memanfaatkan atau menjualnya sendiri.

Apabila ia tidak bisa menjualnya sendiri orang miskin tersebut boleh dibantu panitia untuk menjualkan. Namun uang hasil penjualan menjadi milik orang miskin 100 persen.

Panitia tidak boleh mengambilnya baik untuk kepentingan panitia atau disumbangkan kepada masjid, mushala, dan sejenisya.

Baca juga: Kisaran Harga Hewan Kurban, Pilih Beli Offline atau Online

2. Bagaimana hukumnya panitia yang mendapatkan banyak hewan kurban, setelah disembelih dijadikan satu. Kemudian semua daging dibagikan kepada masyarakat tanpa menyisakan secara spesifik ada bagian bagi orang fakir? Apabila sudah terjadi di masyarakat, bagaimana konsekuensinya dan bagaimana solusinya?

Hukum panitia langsung mencampur daging menjadi satu tidak diperbolehkan. Karena jika daging langsung dicampur menjadi satu, dikhawatirkan setelah tercampur ada sebagian hewan yang tidak ada sedikit pun daging yang diberikan kepada orang fakir.

Seharusnya panitia mengambil sekadar wajib (sekitar setengah kilogram daging murni dan segar) terlebih dahulu sebelum daging dicampur dengan daging hewan-hewan yang lain.

Apabila dari kurban sapi yang terdiri dari tujuh orang, maka harus menyisihkan masing-masing daging sapi tujuh potong sebelum dicampur dengan daging sapi-sapi yang lain.

Apabila masing-masing mudhohhi atau shohibul qurban menghendaki ikut bertabaruk memakan sebagian daging kurbannya, maka panitia harus menyisihkan terlebih dulu.

Baca juga: Mana Hewan Kurban Terbaik, Unta, Sapi atau Kambing? Ini Urutannya

Panitia menyisihkan daging sekitar setengah kilogram untuk orang fakir, panitia juga mengambil sebagian daging dari masing-masing hewan kurban sesuai dengan nama mudhohhi, tidak asal diambilkan dari daging kurbannya orang lain.

Namun, bila terjadi kesalahan karena ketidaktahuan panitia untuk memisahkan terlebih dulu kadar untuk mustahiq, maka panitia dianggap muqashshir. Risikonya panitia harus membayar ganti rugi sekitar setengah kilogram daging untuk dibagikan kepada fakir miskin.

Perlu diketahui, bahwa memberikan minimal sebagian kecil daging murni dan segar kepada orang fakir adalah satu hukum yang tidak ada perbedaan pendapat para ulama.

3. Di dalam kurban, apakah ada batasan wilayah distribusi? Apabila diilustrasikan di Masjid Agung Semarang (Masjid Kauman), jaraknya sampai mana?

Apabila pemindahannya masih berupa uang, tidak ada batasan distribusi. Apabila masih berupa hewan hidup (belum disembelih), juga tidak ada batasan distribusi, apabila hewan kurban sudah disembelih, maka diperinci :

a. Jika daging kurban nadzar, ada batasan distribusi yaitu batasannya adalah batas wilayah tempat. Tidak boleh ada sepotong pun daging yang di bawa ke luar daerah. Semuanya harus diberikan kepada warga fakir setempat. Apabila diilustrasikan dengan Masjid Agung Semarang, maka harus dibagikan kepada warga fakir sekitar masjid.

Baca juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Sunnah Rasulullah

b. Jika daging hewan kurban sunnah, maka setiap hewan dari setiap mudhohhi, harus dipisah menjadi dua. Kadar minimal wajib (kira-kira sekitar setengah kilogram daging murni dan segar) yang harus diberikan kepada orang fakir sekitar Masjid Agung Semarang.

Sisa dari setengah kilogram, boleh dibagikan secara bebas, tidak ada batasan wilayah. Dalam pembagian jika ilustrasinya di Masjid Agung Semarang, maka batasya adalah batas daerah setempat masjid secara urf.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 15 Mei 2025
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan