LANGIT7.ID, Jakarta - Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah tinggal menghitung hari. Momentum agung ini dimulai dengan salat Idul Adha kemudian menyembelih hewan kurban, baik itu kambing, domba, sapi, kerbau, ataupun unta.
Hukum menyembelih hewan kurban adalah sunnah muakad, dalam artian dianjurkan jika mampu secara finansial. Namun untuk menyembelih hewan kurban harus dilakukan secara syariat Islam dan tidak asal menyembelih.
Pendakwah Ustaz Adi Hidayat mengatakan penyembelihan hewan kurban dianjurkan menghadap kiblat dan diikuti dengan menyebut basmalah.
Baca Juga: IDEAS: Jika Terdistribusi Merata, Kurban Bisa Perbaiki Tingkat Gizi Masyarakat"Tidak hanya itu, ketika hendak menyembelih hewan kurban, sembelih lalu ucapkan
bismillahi Allahu Akbar. Ketika saat menyembelih hewan kurban harus hati-hati," kata Ustaz Adi Hidayat dalam ceramahnya di akun Adi Hidayat Official, dikutip Selasa (5/7/2022).
Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat mengatakan dalam sebuah hadis dijelaskan harus membaguskan penyembelihan. "Ketika anda menyembelih, baguskan alat sembelihan," ujar dia.
Kemudian sebelum melakukan penyembelihan, diharuskan mengasah pisau hingga tajam dan diwajibkan membaca "
Bismillahi Allahu Akbar" cukup sekali digorok. Apabila sudah disembelih, pisahkan hewan kurban dengan hewan kurban yang belum disembelih.
Baca Juga: Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena Wabah PMK, Tetap Sah?Sementara, Mudir Ma'had Imam Bukhari Bandung, Ustaz Ginanjar Nugraha menjelaskan, sekiranya membaca bismillah menjadi syarat kehalalan dan hukumnya wajib Ketika menyembelih, tentu Rasulullah Saw, akan menolaknya karena terkategori syubhat atau sesatu yang belum jelas halal dan haramnya, khawatir termasuk dalam kategori bangkai.
Rasul Saw memerintahkan untuk memakan daging yang disembelih oleh hamba sahaya, padahal dalam riwayatnya tidak disebutkan membaca basmallah.
عَنْ نَافِعٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي سَلِمَةَ أَخْبَرَ عَبْدَ اللَّهِ أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ تَرْعَى غَنَمًا لَهُ بِالْجُبَيْلِ الَّذِي بِالسُّوقِ وَهُوَ بِسَلْعٍ فَأُصِيبَتْ شَاةٌ فَكَسَرَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْهَا بِهِ فَذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ ﷺ فَأَمَرَهُمْ بِأَكْلِهَا
Dari Nafi’ dari seorang laki-laki dari bani Salamah, ia mengabarkan kepada Abdullah bin Umar bahwa budak perempuan Ka’ab bin Malik mengembalakan kambing miliknya di gunung kecil, di daerah pasar, yaitu tempat yang berada di Sal’. Salah satu kambingnya sakit, lalu budak wanita itu memecah batu dan menyembelih kambing yang sakit itu dengan pecahan batu tersebut. Orang-orang pun menceritakan hal itu kepada Nabi ﷺ, dan beliau memerintahkan untuk tetap memakannya.” (HR Bukhari No 5078).
Baca Juga: Jawab Laporan Tempo, ACT: Masalah Sudah Berlalu, Kami Sedang BerbenahBaca Juga: Kick Off Kompetisi Liga 1 2022 Dimulai 27 Juli(zhd)