LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, mengapresiasi terobosan BI yang akan menghadirkan CBDC atau Rupiah Digital. CBDC adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral.
Hergun, sapaan akrabnya, menilai CBDC untuk merespon keberadaan crypto assets, meningkatnya kebutuhan transaksi keuangan digital, serta ketersediaan teknologi distributed ledger technology (DLT). Setidaknya ada tiga faktor yang mendorong terbitnya Rupiah Digital.
Baca juga: Satgas Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Investasi Aset Kripto"Faktor pertama, Rupiah Digital diharapkan akan membendung gempuran uang kripto yang saat ini makin masif dipegang oleh masyarakat. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Rupiah. Karena itu, uang kripto bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia," kata Hergun dalam keterangan resminya, Senin (13/12).
Politisi Fraksi Gerindra ini menekankan agar masyarakat perlu diingatkan tentang risiko menyimpan uang kripto sebagai komoditas investasi. Pasalnya, kripto tidak memiliki underlying serta berpotensi fluktuasi yang besar.
"Meskipun ilegal dan memiliki risiko tinggi, namun banyak masyarakat yang menyimpan uang kripto. Tugas kita semua untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban uang kripto," tegasnya.
Baca juga: DPR: Bank Indonesia Perlu Mengawasi CryptocurrencyDalam laporan Kajian Stabilitas Keuangan yang dirilis BI, jumlah investor kripto pada Juni 2021 diperkirakan telah mencapai kurang lebih 6,5 juta. Jumlah ini bahkan dua kali lebih banyak dibandingkan investor pasar saham yang mencapai sekitar 2,4 juta investor.
"Meningkatnya popularitas uang kripto pada beberapa tahun terakhir menimbulkan kekhawatiran dampaknya terhadap efektivitas kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan," ungkap legislator dapil Jawa Barat IV itu.
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) berencana mengembangkan CBDC (Central Bank Digital Currencies) atau Rupiah Digital. CBDC adalah uang digital yang diterbitkan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal. Saat ini BI masih merumuskan dan mempertimbangkan secara seksama manfaat dan risiko CBDC yang peredarannya dikontrol oleh bank sentral.
Baca juga: Satgas Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Investasi Aset Kripto(asf)