LANGIT7, Jakarta - Bank Indonesia perlu berperan maksimal dalam pengawasan perdagangan aset digital atau cryptocurrency. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Muhidin Mohamad Said.
Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan untuk mengantisipasi munculnya masalah ilegal di tengah tren crypto yang digandrungi masyarakat Indonesia saat ini. Berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan, Muhidin mengungkapkan pada tahun 2021 ini telah tercatat 7,4 juta penduduk Indonesia yang ikut serta dalam cryptocurrency dengan nilai transaksi sebesar Rp478,5 trilliun.
Hal ini menunjukkan tren kenaikan signifikan bila dibanding pada tahun 2020 yang transaksinya hanya Rp65 triliun. "Perkembangan crypto sangat luar biasa dan animo masyarakat tidak bisa dibendung lagi. Jika tidak cepat dilakukan antisipasi, ditakutkan munculnya masalah ilegal yang selama ini terjadi dan merugikan masyarakat," ujar Muhidin dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, cryptocurrency di satu sisi diakui sebagai pembayaran yang sah serta diatur oleh Bappebti. Oleh karena itu, politisi Partai Golkar tersebut menilai peran BI dalam terkait cryptocurrency perlu diketahui publik.
"Sekarang ini ramai diskusi cryptocurrency dan karena ramai tentu ada yang menarik. Jadi, kehadiran BI dapat membantu masyarakat kita untuk tidak terjebak dalam situasi yang tak diinginkan," ujar Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu.