LANGIT7.ID, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak beredar. Hal ini untuk mencegah masyarakat agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing, mengatakan saat ini pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. Selain itu, Satgas juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.
Baca juga: DPR: Bank Indonesia Perlu Mengawasi Cryptocurrency"Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat daftar pedagang kripto. Kedua, daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," kata Tongam dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Jumat (3/12).
Selain itu, Tongam juga menyampaikan maraknya penawaran investasi berbasis aplikasi belakangan ini. Ia menyebut hal ini harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu.
"Mereka mengiming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya," ujarnya.
Baca juga: Bahtsul Masail: Aset Kripto Sah dalam Hukum IslamUntuk itu, SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Transaksi Pakai Uang Kripto, Bagaimana Hukumnya?(asf)