LANGIT7.ID - , Jakarta - Terkuaknya kasus dugaan penipuan investasi ilegal yang dilakukan Indra Kesuma atau Indra Kenz dan Doni Salmanan, membuka fakta baru bahwa masyarakat Indonesia belum sepenuhnya melek investasi.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) 1, di Indonesia jumlah investor pasar modal telah mencapai hampir 8,1 juta investor per akhir Februari 2022. Angka tersebut didominasi generasi milenial.
Namun, sayangnya investor dari generasi milenial ini lebih mengutamakan hasil
return cepat tanpa memperhatikan risiko mulai dari kerugian, menurunnya nilai pasar, bahkan terjerat kasus penipuan investasi ilegal.
Baca juga: Peneliti INDEF: Ada Tiga Faktor Krusial dalam Investasi BodongKetua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing menyebut ada tiga faktor utama yang menyebabkan masyarakat terjerat dalam investasi bodong.
"Faktor pertama, sifat alami manusia yang ingin cepat kaya dan biasanya mudah tertipu dengan gaya hidup yang dipamerkan di platform media sosial atas hasil investasi," jelas Tongam dalam webinar “Hati-Hati Investasi Bodong”, Rabu (6/4/2022).
Faktor kedua, Tongam melanjutkan, banyak masyarakat yang sudah mengetahui risiko dan kerugian tapi masih tetap nekat untuk berinvestasi legal dengan pikiran untuk meraih keuntungan daripada tidak sama sekali.
"Terakhir, faktor yang ketiga di mana masih rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat atas investasi dan perkembangan teknologi digital yang masif telah memberikan peluang bagi para investasi bodong," kata Tongam.
Dalam keterangannya, Satgas Waspada Investasi telah menutup 21 platform investasi ilegal sepanjang tahun 2022, dimana belakangan ini modus yang digunakan adalah binary option, robot trading, hingga pencatutan nama entitas resmi melalui media sosial seperti Telegram.
Baca juga: 5 Tips Terhindar Jebakan Flexing, Ampuh Hadapi Investasi BodongBahkan, dalam kurun waktu 2011-2022, Satgas Waspada Investasi mencatat nilai kerugian masyarakat kurang lebih mencapai Rp 117,5 triliun dikarenakan adanya investasi bodong. Oleh karena itu, Tongam meminta masyarakat cermat memilih investasi dan pastikan sudah memiliki perizinan dari otoritas berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.
"Jika ada penawaran investasi, lakukan pengecekan 2L yakni legal dan logis. Legal artinya tanyakan izinnya dan logis artinya pahami rasionalitas imbal hasilnya,” tutur Tongam.
(est)