LANGIT7.ID, Jakarta - Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram uang kripto (
cryptocurrency) sebagai alat tukar maupun sarana investasi. Muhammadiyah menilai uang kripto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam.
Salah satu kekurangan uang kripto adalah sifat spekulatif yang sangat kentara. Selain itu, ada kecenderungan mengandung unsur ketidakpastian (
gharar) dan perjudian (
maisir). Uang kripto juga belum disahkan negara sebagai mata uang resmi, dan masyarakat belum sepenuhnya paham mengenai mata uang digital itu, sehingga berisiko.
Meski begitu, Muhammadiyah menyebut hukum uang kripto haram bersifat dinamis. Artinya, status hukum masih bisa berubah jika uang kripto sudah memenuhi syarat alat transaksi sesuai dengan hukum syariat.
"Majelis Tarjih menyadari bahwa fatwa itu bersifat dinamis karena merupakan respon terhadap pertanyaan yang diajukan oleh mustafti (peminta fatwa). Oleh karena itu, fatwa keagamaan akan selalu tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya umat Islam," tulis laman resmi Muhammadiyah, dikutip Sabtu (22/1/2022).
Sebelum Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga secara resmi mengharamkan penggunaan uang kripto. Artinya, yang kripto dilarang digunakan, baik sebagai alat tukar maupun alat investasi.
Mengutip laman resmi MUI, mata uang kripto mengandung
gharar,
dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No.7/2011 dan Peraturan Bank Indonesia No.17/2015.
Gharar bermakna ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut, sehingga bisa berakibat pada kerugian. Sementara,
dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.
Faktor lain yang membuat uang kripto haram adalah unsur qimar alias judi, yaitu suatu bentuk permainan yang di dalamnya dipersyaratkan, jika salah seorang pemain menang, maka ia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah.
Maka uang kripto juga tidak memenuhi syarat jual beli secara syariah, terutama wujud fisik dan nilai yang pasti. Uang kripto sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung
gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat
sil'ah secara
syar'i.
"
Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syariat sebagai sil'ah dan memiliki
underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan," tulis laman resmi MUI.
(jqf)