Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 06 Desember 2024
home wirausaha syariah detail berita

Alasan Muhammadiyah Haramkan Uang Kripto Jadi Alat Tukar

Muhajirin Sabtu, 22 Januari 2022 - 18:09 WIB
Alasan Muhammadiyah Haramkan Uang Kripto Jadi Alat Tukar
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram uang kripto (cryptocurrency) sebagai alat tukar maupun sarana investasi. Muhammadiyah menilai uang kripto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam.

Salah satu kekurangan uang kripto adalah sifat spekulatif yang sangat kentara. Selain itu, ada kecenderungan mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan perjudian (maisir). Uang kripto juga belum disahkan negara sebagai mata uang resmi, dan masyarakat belum sepenuhnya paham mengenai mata uang digital itu, sehingga berisiko.

Meski begitu, Muhammadiyah menyebut hukum uang kripto haram bersifat dinamis. Artinya, status hukum masih bisa berubah jika uang kripto sudah memenuhi syarat alat transaksi sesuai dengan hukum syariat.

"Majelis Tarjih menyadari bahwa fatwa itu bersifat dinamis karena merupakan respon terhadap pertanyaan yang diajukan oleh mustafti (peminta fatwa). Oleh karena itu, fatwa keagamaan akan selalu tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya umat Islam," tulis laman resmi Muhammadiyah, dikutip Sabtu (22/1/2022).

Sebelum Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga secara resmi mengharamkan penggunaan uang kripto. Artinya, yang kripto dilarang digunakan, baik sebagai alat tukar maupun alat investasi.

Mengutip laman resmi MUI, mata uang kripto mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No.7/2011 dan Peraturan Bank Indonesia No.17/2015.

Gharar bermakna ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut, sehingga bisa berakibat pada kerugian. Sementara, dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.

Faktor lain yang membuat uang kripto haram adalah unsur qimar alias judi, yaitu suatu bentuk permainan yang di dalamnya dipersyaratkan, jika salah seorang pemain menang, maka ia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah.

Maka uang kripto juga tidak memenuhi syarat jual beli secara syariah, terutama wujud fisik dan nilai yang pasti. Uang kripto sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i.

"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syariat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan," tulis laman resmi MUI.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
right-1 (Desktop - langit7.id)
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 06 Desember 2024
Imsak
03:58
Shubuh
04:08
Dhuhur
11:47
Ashar
15:13
Maghrib
18:01
Isya
19:16
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan