home global news

MUI Dukung Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah, Dinilai Penting untuk Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:31 WIB
(Dok: Miftah/ MUI Digital)
LANGIT7.ID-Jakarta; Dorongan pembentukan pengadilan niaga syariah mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Wahiduddin Adams, menilai langkah Mahkamah Agung Republik Indonesia menyiapkan hasil kajian dan naskah akademik untuk rancangan undang-undang pengadilan niaga syariah sebagai upaya penting untuk menjawab kebutuhan penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Hal itu disampaikan usai pertemuan antara MUI dan Mahkamah Agung yang dihadiri Ketua Kamar Agama MA, Dr Yasardin, di Kantor MUI Pusat, Jakarta.

“Kita menghormati dan mengapresiasi bapak-bapak dari Mahkamah Agung yang langsung dipimpin oleh Ketua Kamar Bidang Agama, Dr. Yasardin, yang menyampaikan bahwa dalam rangka melayani kepentingan masyarakat terkait niaga syariah sudah disiapkan hasil pengkajian mengenai urgensi dan bahkan naskah akademik rancangan undang-undang terkait pengadilan niaga syariah,” ujar Wahiduddin dalam keterangannya, dikutip Rabu (13/5/2026).

Menurut Wahiduddin, MUI siap terlibat dalam memperkuat substansi naskah akademik tersebut agar dapat menjadi landasan yang matang dalam penyusunan regulasi.

“Oleh sebab itu, MUI tentu menyambut dengan baik untuk memberikan dukungan, pengayaan substansi, perluasan, kemudian pendalaman kajian sehingga naskah akademik ini kuat dan bisa menjadi bahan dalam penyusunan rancangan undang-undang terkait pengadilan niaga syariah,” katanya.

Ia menyoroti bahwa perkara ekonomi syariah kini terus bertambah di berbagai tingkat peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi. Namun, menurutnya, mekanisme penanganan sengketa tersebut belum sepenuhnya berlandaskan prinsip syariah.

“Sekarang perkara syariah itu sudah banyak sekali, mulai dari tingkat pertama, banding, sampai kasasi. Sementara substansi penanganannya belum ada yang didasarkan pada prinsip syariah,” ujarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya