home global news

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp4,87 T Atas Kasus Korupsi Chromebook

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:21 WIB
Foto: ist
Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.

Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menyatakan terdakwa Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

Tuntutan hukum tersebut disampaikan Jaksa karena Nadiem dinilai terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara.

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer," ucap jaksa Roy Riadi dalam persidangan, mengutip BBC Indonesia, Kamis (14/5/2026).

Hal yang memberatkan Nadiem, salah satunya adalah telah mengakibatkan persoalan kualitas pemerataan pendidikan di Indonesia dan mengakibatkan kerugian negara.

Nadiem terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun. Secara rinci, kerugian itu berasal dari penghitungan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621,3 miliar.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya