Sosiologi Hukum Kuno: Rantai Penindasan Perempuan dalam Regulasi Perkawinan Jahiliyah
Miftah yusufpati
Senin, 18 Mei 2026 - 03:30 WIB
Tanda ke Pasar Ukaz: Institusi pernikahan Arab jahiliah adalah refleksi dari runtuhnya martabat kemanusiaan. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Napas kehidupan di lembah Makkah dan oasis Yatsrib pada abad keenam Masehi tidak hanya digerakkan oleh deru kafilah dagang atau gemerlap pasar puisi di Ukaz. Di balik dinding-dinding rumah batu dan tenda-tenda rajutan bulu unta, terdapat sebuah sistem hukum domestik yang mengatur unit paling intim dalam peradaban: perkawinan. Namun, alih-alih menjadi ruang sakral yang melindungi hak-hak kemanusiaan, institusi perkawinan pada zaman jahiliyah bertindak sebagai instrumen hukum yang legal untuk menempatkan perempuan di titik nadir tatanan sosial.
Membicarakan hukum perkawinan pra-Islam berarti membedah sebuah sistem patriarki ekstrem yang menempatkan rahim dan tubuh perempuan sebagai komoditas klan, alat tukar ekonomi, atau sekadar eksperimen genetika kuno. Dalam sosiologi hukum masyarakat Arab, perkawinan bukanlah penyatuan dua individu atas dasar kesetaraan, melainkan sebuah transaksi sepihak yang dikendalikan penuh oleh otoritas wali atau kepala suku.
Aisyah binti Abu Bakar, sebagaimana terekam dalam kitab Shahih Bukhari, pernah memberikan kesaksian antropologis yang sangat jernih mengenai lanskap pernikahan zaman jahiliyah. Beliau membagi praktik perkawinan masa itu ke dalam beberapa model, yang sebagian besar dinilai merendahkan martabat manusia, sehingga di kemudian hari harus dihapuskan total oleh hukum Islam demi menegakkan keadilan gender.
Anarki Poligami dan Eksperimen Genetika Istibd'a
Model perkawinan pertama yang paling lazim dan melembaga di seluruh penjuru Jazirah Arab adalah poligami tanpa batas. Dalam struktur hukum adat jahiliyah, tidak ada regulasi yang membatasi jumlah perempuan yang boleh dinikahi oleh seorang laki-laki. Seorang penguasa kabilah atau bangsawan kaya dapat mengumpulkan puluhan istri di dalam rumahnya tanpa kewajiban memberikan nafkah yang adil atau jaminan hak sipil yang setara. Perempuan dalam sistem poligami anarkis ini kehilangan kedaulatan atas dirinya sendiri, diposisikan menyerupai hewan ternak yang jumlah kepemilikannya menjadi simbol status sosial sang pemilik.
Namun, degradasi moral hukum perkawinan jahiliyah mencapai puncaknya pada praktik yang disebut nikah istibd'a. Ini adalah bentuk perkawinan yang lahir dari obsesi klan terhadap supremasi fisik, keberanian, dan kehormatan feodal. Dalam sistem ini, seorang suami berhak meminta istrinya secara langsung untuk pergi dan berhubungan badan dengan laki-laki lain yang dipandang memiliki kelebihan tertentu—baik itu para pembesar kabilah yang terkenal dermawan, penyair ulung, maupun kesatria perang yang ditakuti.
Setelah sang istri terbukti hamil dari hubungan tersebut, sang suami sah tidak akan menyentuh atau mencampuri istrinya hingga masa melahirkan tiba. Tujuan yuridis dari perkawinan istibd'a ini murni bersifat mekanis: untuk mendapatkan gen, sifat, atau keturunan yang dianggap terhormat dan istimewa bagi sukunya. Rahim perempuan diposisikan layaknya lahan inkubasi bibit unggul yang dapat disewakan demi kepentingan prestise kelompok.
Membicarakan hukum perkawinan pra-Islam berarti membedah sebuah sistem patriarki ekstrem yang menempatkan rahim dan tubuh perempuan sebagai komoditas klan, alat tukar ekonomi, atau sekadar eksperimen genetika kuno. Dalam sosiologi hukum masyarakat Arab, perkawinan bukanlah penyatuan dua individu atas dasar kesetaraan, melainkan sebuah transaksi sepihak yang dikendalikan penuh oleh otoritas wali atau kepala suku.
Aisyah binti Abu Bakar, sebagaimana terekam dalam kitab Shahih Bukhari, pernah memberikan kesaksian antropologis yang sangat jernih mengenai lanskap pernikahan zaman jahiliyah. Beliau membagi praktik perkawinan masa itu ke dalam beberapa model, yang sebagian besar dinilai merendahkan martabat manusia, sehingga di kemudian hari harus dihapuskan total oleh hukum Islam demi menegakkan keadilan gender.
Anarki Poligami dan Eksperimen Genetika Istibd'a
Model perkawinan pertama yang paling lazim dan melembaga di seluruh penjuru Jazirah Arab adalah poligami tanpa batas. Dalam struktur hukum adat jahiliyah, tidak ada regulasi yang membatasi jumlah perempuan yang boleh dinikahi oleh seorang laki-laki. Seorang penguasa kabilah atau bangsawan kaya dapat mengumpulkan puluhan istri di dalam rumahnya tanpa kewajiban memberikan nafkah yang adil atau jaminan hak sipil yang setara. Perempuan dalam sistem poligami anarkis ini kehilangan kedaulatan atas dirinya sendiri, diposisikan menyerupai hewan ternak yang jumlah kepemilikannya menjadi simbol status sosial sang pemilik.
Namun, degradasi moral hukum perkawinan jahiliyah mencapai puncaknya pada praktik yang disebut nikah istibd'a. Ini adalah bentuk perkawinan yang lahir dari obsesi klan terhadap supremasi fisik, keberanian, dan kehormatan feodal. Dalam sistem ini, seorang suami berhak meminta istrinya secara langsung untuk pergi dan berhubungan badan dengan laki-laki lain yang dipandang memiliki kelebihan tertentu—baik itu para pembesar kabilah yang terkenal dermawan, penyair ulung, maupun kesatria perang yang ditakuti.
Setelah sang istri terbukti hamil dari hubungan tersebut, sang suami sah tidak akan menyentuh atau mencampuri istrinya hingga masa melahirkan tiba. Tujuan yuridis dari perkawinan istibd'a ini murni bersifat mekanis: untuk mendapatkan gen, sifat, atau keturunan yang dianggap terhormat dan istimewa bagi sukunya. Rahim perempuan diposisikan layaknya lahan inkubasi bibit unggul yang dapat disewakan demi kepentingan prestise kelompok.