home masjid

Keabsahan Iuran Kurban Siswa Sekolah dalam Perspektif Fikih Islam

Senin, 18 Mei 2026 - 05:00 WIB
Dalam kaidah Islam, tujuan yang baik tidak serta-merta menghalalkan cara yang keliru. Ilustrasi: Deccan chroniccle
LANGIT7.ID- Menjelang tibanya hari raya Idul Adha, keriuhan tidak hanya milik jagat peternakan atau pelataran masjid. Di ruang-ruang kelas, dari sekolah negeri hingga swasta, sebuah tradisi tahunan rutin digelar: pengumpulan dana dari para siswa untuk membeli hewan kurban. Dengan dalih menanamkan karakter, melatih kepedulian, dan memotivasi amalan ketaatan, lembaran uang ribuan dikumpulkan dari ratusan kantong pelajar. Sapi atau kambing kemudian dibeli, disembelih di lapangan sekolah, lalu dagingnya dibagikan kepada yang berhak. Sebuah pemandangan yang sekilas memperlihatkan keberhasilan sebuah model edukasi nilai keagamaan.

Namun, di balik selebrasi sosial tersebut, muncul sebuah pertanyaan mendasar yang menyangkut ranah fikih: benarkah ritual komunal di sekolah itu sah disebut sebagai ibadah kurban?

Persoalan ini pernah mengemuka secara tajam dalam sebuah sesi diskusi ilmiah di Universitas Brawijaya Malang. Ulama kontemporer, Syaikh Masyhur bin Hasan Salman, memaparkan analisis kritisnya mengenai fenomena iuran kurban sekolah ini. Menurut beliau, ada kekeliruan fatal yang sering kali tidak disadari oleh pihak pengelola sekolah maupun orang tua murid, terutama ketika mereka melabeli sumbangan sukarela dalam jumlah kecil itu sebagai sebuah ibadah kurban yang sah secara syariat.

Titik krusial pertama terletak pada aturan pembatasan jumlah mudhahhi atau orang yang berkurban. Dalam hukum Islam yang mapan, ketetapan mengenai kapasitas hewan kurban sudah bersifat mutlak. Seekor kambing hanya berlaku untuk satu orang, sedangkan seekor sapi atau unta dibatasi maksimal untuk kongsi tujuh orang.

Ketika pihak sekolah menarik iuran sebesar lima ribu atau sepuluh ribu rupiah dari ratusan siswa untuk dibelikan beberapa ekor hewan, lalu mengklaim bahwa seluruh siswa tersebut telah berkurban, tindakan ini secara otomatis telah menyelisihi ketetapan syariat. Satu ekor kambing atau sapi tidak bisa diniatkan atas nama puluhan atau ratusan orang sekaligus. Karena adanya pelanggaran terhadap batas kuota ini, maka iuran massal tersebut tidak dapat dinamakan atau disahkan sebagai ibadah kurban, melainkan hanya bernilai sebagai sedekah biasa.

Selain masalah kuota, status kepemilikan dan hak menentukan tempat berkurban juga sering kali terabaikan akibat adanya pemaksaan terselubung. Pihak sekolah, tegas Syaikh Masyhur, pada dasarnya tidak memiliki hak atau wewenang untuk mengharuskan para siswanya mengeluarkan dana kurban di sekolah. Urusan untuk menentukan lokasi penyembelihan atau melimpahkan wewenang ibadah sepenuhnya berada di tangan pemilik kurban yang sah, yang dalam konteks anak-anak adalah wali murid atau ayah mereka selaku penanggung jawab nafkah. Apabila sekolah menetapkan kewajiban sepihak, institusi tersebut dinilai telah melampaui batas kewenangan yang dimilikinya.

Prinsip dasar ini sejalan dengan kaidah fikih yang tertuang dalam literatur klasik. Mohammad Daud Ali dalam buku Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia menjelaskan bahwa ibadah dalam Islam memiliki dimensi formal yang ketat, di mana tata cara dan persyaratannya harus dipenuhi secara presisi agar mendapatkan legalitas hukum syara. Jika syarat formalnya tidak terpenuhi, maka amalan tersebut gugur dari status ibadah mahdahnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya