Tinjauan Fikih: Bolehkan Berkurban Lebih dari Satu Ekor atau Lebih?
Miftah yusufpati
Selasa, 19 Mei 2026 - 03:30 WIB
Kemewahan sejati sebuah kurban tidak diukur dari deretan hewan yang roboh di tangan jagal. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID | Suasana menjelang Idul Adha selalu membawa gairah tersendiri di pelataran tempat ibadah dan pasar hewan kurban. Di antara riuhnya tawar-menawar, pemandangan mencolok sering kali terlihat ketika sebagian orang yang memiliki kelebihan rezeki memilih untuk membeli tidak hanya satu, melainkan tiga hingga empat ekor hewan kurban sekaligus.
Sebuah fenomena sosial yang mengundang decak kagum, sekaligus memantik diskusi hangat di ruang-ruang kajian fikih: apakah melipatgandakan jumlah binatang kurban merupakan hal yang dianjurkan, ataukah sebuah kekeliruan dalam memahami petunjuk kenabian?
Secara mendasar, ibadah kurban merupakan syariat yang sangat dianjurkan. Kedudukannya berada di antara sunnah muakkadah dan wajib menurut perbedaan pandangan para ulama. Dalam hitungan minimal, syariat telah menggariskan aturan yang sangat longgar. Satu ekor kambing sudah diterima dan mencukupi untuk satu orang beserta seluruh anggota keluarganya, meskipun jumlah anggota keluarganya banyak.
Ketetapan ini bersandar pada riwayat Imam Tirmidzi nomor 1505 dan Ibnu Majah nomor 3147 dari Atho bin Yasar, yang pernah menanyakan kondisi kurban di zaman nabi kepada sahabat Abu Ayyub Al-Anshori. Abu Ayyub menjawab bahwa dahulu seseorang berkurban dengan satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.
Mereka memakannya dan memberi makan orang lain, hingga kemudian orang-orang mulai berlomba-lomba dan saling pamer seperti yang terjadi di masa setelahnya. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu jilid 8 halaman 370 mempertegas bahwa meskipun satu kambing tidak diterima atas nama lebih dari satu orang secara kepemilikan, keberadaan salah satu anggota keluarga yang berkurban sudah menggugurkan syiar bagi seluruh penghuni rumah karena kedudukannya sebagai sunnah kifayah.
Lantas, bagaimana hukumnya jika ada yang menyembelih lebih dari satu ekor? Syekh Ibnu Baz menegaskan bahwa Islam tidak membatasi bilangan atau jumlah hewan untuk kurban. Seseorang diperbolehkan berkurban dengan satu, dua, atau lebih dari itu, asalkan tindakan tersebut dijauhkan dari motif ingin pamer atau riya di hadapan manusia.
Beliau menjelaskan bahwa Nabi Muhammad saw. sendiri pernah berkurban dengan dua ekor kambing, di mana salah satunya ditujukan untuk beliau beserta keluarganya, dan yang kedua dihadiahkan untuk umatnya yang mentauhidkan Allah.
Sebuah fenomena sosial yang mengundang decak kagum, sekaligus memantik diskusi hangat di ruang-ruang kajian fikih: apakah melipatgandakan jumlah binatang kurban merupakan hal yang dianjurkan, ataukah sebuah kekeliruan dalam memahami petunjuk kenabian?
Secara mendasar, ibadah kurban merupakan syariat yang sangat dianjurkan. Kedudukannya berada di antara sunnah muakkadah dan wajib menurut perbedaan pandangan para ulama. Dalam hitungan minimal, syariat telah menggariskan aturan yang sangat longgar. Satu ekor kambing sudah diterima dan mencukupi untuk satu orang beserta seluruh anggota keluarganya, meskipun jumlah anggota keluarganya banyak.
Ketetapan ini bersandar pada riwayat Imam Tirmidzi nomor 1505 dan Ibnu Majah nomor 3147 dari Atho bin Yasar, yang pernah menanyakan kondisi kurban di zaman nabi kepada sahabat Abu Ayyub Al-Anshori. Abu Ayyub menjawab bahwa dahulu seseorang berkurban dengan satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.
Mereka memakannya dan memberi makan orang lain, hingga kemudian orang-orang mulai berlomba-lomba dan saling pamer seperti yang terjadi di masa setelahnya. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu jilid 8 halaman 370 mempertegas bahwa meskipun satu kambing tidak diterima atas nama lebih dari satu orang secara kepemilikan, keberadaan salah satu anggota keluarga yang berkurban sudah menggugurkan syiar bagi seluruh penghuni rumah karena kedudukannya sebagai sunnah kifayah.
Lantas, bagaimana hukumnya jika ada yang menyembelih lebih dari satu ekor? Syekh Ibnu Baz menegaskan bahwa Islam tidak membatasi bilangan atau jumlah hewan untuk kurban. Seseorang diperbolehkan berkurban dengan satu, dua, atau lebih dari itu, asalkan tindakan tersebut dijauhkan dari motif ingin pamer atau riya di hadapan manusia.
Beliau menjelaskan bahwa Nabi Muhammad saw. sendiri pernah berkurban dengan dua ekor kambing, di mana salah satunya ditujukan untuk beliau beserta keluarganya, dan yang kedua dihadiahkan untuk umatnya yang mentauhidkan Allah.