home masjid

Tinjauan Syariat Mengenai Hukum Mewakilkan Penyembelihan Hewan Kurban

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:30 WIB
Fikih mengenai hukum mewakilkan kurban ini memberikan sebuah pemahaman interpretatif yang berharga. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Setiap kali takbir Idul Adha berkumandang, pelataran masjid dan area penjagalan mendadak berubah menjadi panggung yang penuh dengan kesibukan. Di tengah kerumunan itu, momen penyembelihan hewan selalu menjadi puncak dari seluruh rangkaian ibadah udhiyah. Bagi sebagian besar mudhahhi atau orang yang berkurban, ada sebuah kepuasan spiritual yang mendalam ketika mereka mampu menghujamkan sendiri pisau ke leher hewan sembelihannya.

Langkah ini bukan sekadar luapan keberanian, melainkan bentuk kepatuhan terhadap sebuah anjuran normatif yang paling utama dalam ritus kurban.

Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM dalam kajiannya kontemporer ibadah kurban yang dimuat pada Majalah Al-Furqon Edisi 4 Tahun Ketigabelas menjelaskan sebuah kaidah dasar yang sangat mendasar dalam ibadah ini.

Pemilik binatang kurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri hewan sembelihannya jika ia memiliki kemampuan untuk melakukan hal tersebut. Praktik mandiri ini merupakan replikasi langsung dari apa yang secara konsisten dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. semasa hidupnya.

Landasan teologis mengenai kesunahan ini terekam jernih dalam kesaksian sahabat Anas bin Malik radhiyallahu anhu, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari nomor 5139 dan Imam Muslim nomor 3635:

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَجَحَهُمَا بِيَدِهِ

Artinya: Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyembelih dua ekor domba yang bagus lagi bertanduk. Beliau menyembelih sendiri dengan tangannya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya