home masjid

Tinjauan Fikih Hukum Membagikan Daging Kurban dalam Bentuk Masakan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:00 WIB
Polemik mengenai daging kurban yang dibagikan setelah dimasak ini memberikan kita sebuah sudut pandang interpretatif yang kaya. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Aroma gurih gulai dan sate mendadak memenuhi udara di sekitar pemukiman warga setiap kali hari raya Idul Adha tiba. Di beberapa daerah di Indonesia, ada sebuah pemandangan unik yang kerap mengundang tanya: panitia kurban tidak lagi membagikan bungkusan plastik berisi daging mentah yang masih berdarah, melainkan mengantarkan rantang-rantang berisi masakan siap saji. Langkah praktis ini sering kali diambil untuk memudahkan para penerima, terutama kaum fakir miskin yang mungkin tidak memiliki cukup minyak goreng atau bumbu dapur untuk mengolahnya. Namun, di balik inovasi sosial tersebut, muncul sebuah keraguan klasik di kalangan masyarakat mengenai keabsahan tata cara distribusi semacam ini.

Persoalan mengenai bentuk penyajian daging kurban ini sebenarnya telah lama dikaji dalam ranah hukum Islam kontemporer. Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM dalam tulisan Kontemporer Ibadah Kurban yang diterbitkan oleh Lajnah Dakwah Mahad Al-Furqon al-Islami Sidayu Gresik, memaparkan pandangan lembaga fatwa internasional, Lajnah Daimah, mengenai masalah pembagian ini. Ketika ditanya mengenai legalitas membagikan daging kurban yang telah dimasak, lembaga tersebut menegaskan bahwa berkurban itu sendiri hukumnya adalah sunnah kifayah, walau ada sebagian ulama yang menyatakannya sebagai wajib ain.

Terkait teknis pembagiannya, apakah daging harus diserahkan dalam kondisi mentah atau sudah dimasak, Lajnah Daimah menyatakan bahwa ada keluasan di dalamnya. Syariat tidak memberikan batasan kaku yang mengikat bentuk fisik daging saat diterima oleh masyarakat. Poin paling esensial yang wajib dipenuhi oleh pemilik kurban adalah terpenuhinya tiga porsi utama, yaitu pemiliknya memakan sebagiannya, dihadiahkan sebagiannya untuk kerabat atau tetangga, dan disedekahkan sebagiannya untuk fakir miskin. Selama formula tripartite atau pembagian sepertiga ini terpenuhi, maka tindakan mengolah daging terlebih dahulu sebelum dibagikan sepenuhnya diperbolehkan dan dinilai sah secara hukum Islam.

Fleksibilitas ini memperlihatkan bahwa Islam tidak hanya mengatur urusan ritual semata, melainkan juga sangat memperhatikan aspek kemanfaatan sosial. Mohammad Daud Ali dalam buku Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia menjelaskan bahwa hukum Islam memiliki watak yang elastis dan selalu berorientasi pada kemaslahatan umat. Pembagian daging dalam bentuk masakan matang merupakan salah satu wujud ijtihad urf atau adat kebiasaan yang baik, sepanjang tidak merusak substansi ibadah kurban itu sendiri.

Menariknya, dimensi sosial ibadah kurban ini tidak hanya berhenti pada sekat-sekat kelompok seagama. Ustadz Abu Ibrohim dalam kajian yang sama juga menyoroti keputusan Lajnah Daimah mengenai hukum memberikan daging kurban kepada orang kafir. Di dalam masyarakat yang heterogen, tetangga nonmuslim sering kali ikut menyaksikan kemeriahan Idul Adha. Fikih Islam secara tegas memperbolehkan umatnya memberikan daging kurban kepada orang kafir muahid, yaitu nonmuslim yang terikat perjanjian damai, serta para tawanan yang masih kafir.

Pemberian ini didasari atas motif kemanusiaan, baik karena mereka miskin, berstatus sebagai kerabat, tetangga dekat, atau sekadar untuk melunakkan hati mereka terhadap Islam. Hal ini karena inti dari ibadah kurban adalah momentum penyembelihannya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah, bukan pada siapa daging itu berakhir. Porsi yang paling afdhal tetap merujuk pada formula sepertiga untuk pemilik, sepertiga untuk kerabat atau sahabat, dan sepertiga untuk fakir miskin. Kelonggaran ini bahkan tetap sah jika dalam pembagiannya terjadi ketidakrataan karena adanya pihak yang sudah merasa cukup.

Namun, garis pemisah yang tegas diletakkan pada kelompok kafir harbi, yaitu mereka yang secara nyata memerangi umat Islam. Pemberian daging kurban atau sedekah sunnah apa pun kepada kelompok ini dilarang keras karena umat Islam wajib melemahkan posisi mereka, bukan justru menguatkan mereka melalui bantuan logistik. Batasan geopolitik dan kemanusiaan ini disandarkan pada firman Allah Swt. dalam Al-Quran surah Al-Mumtahanah ayat 8-9:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya