home global news

Ikatan Keluarga Minang Bawa Abu Janda ke Bareskrim Atas Tuduhan Penghinaan Masyarakat Sumbar Sebagai Suku Barbar

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:55 WIB
Ikatan Keluarga Minang Bawa Abu Janda ke Bareskrim Atas Tuduhan Penghinaan Masyarakat Sumbar Sebagai Suku Barbar
LANGIT7.ID-Jakarta; Bukan sekadar protes di media sosial, Ikatan Keluarga Minang (IKM) benar-benar mengambil langkah tegas. Organisasi ini resmi melaporkan Permadi Arya, yang lebih dikenal sebagai Abu Janda, ke Bareskrim Polri, Selasa (26/5/2026).

Pemicunya? Sebuah pernyataan kontroversial yang dinilai menghina masyarakat Sumatera Barat dengan sebutan "suku barbar." Bagi IKM, ini bukan sekadar kata-kata kasar, melainkan telah melukai hati masyarakat Minangkabau secara mendalam.

"Kami pastikan bahwa di era pemerintahan Prabowo ini, tidak ada yang kebal hukum. Setiap warga negara punya hak yang sama di mata hukum," tegas Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, di lobby Bareskrim.

Laporan tersebut kini telah teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Yang menarik, ucapan yang dipersoalkan itu diduga disampaikan Abu Janda saat berada di luar negeri, tepatnya di Philadelphia, Amerika Serikat.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa jeratan hukum yang disiapkan bukan main-main. Abu Janda dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, dengan pasal yang diacu adalah Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

"Objek laporan kami adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri. Tapi hukum tetap berlaku untuk warga negara Indonesia di mana pun ia berada," tegas Defrizal.

Dengan langkah ini, IKM ingin mengirim pesan jelas: bahwa etnisitas tidak bisa direndahkan, dan bahwa hukum di negeri ini tetap berdiri tegak untuk membela rasa hormat antar anak bangsa.(*/saf)
(lam)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya