MUI: Kurban Presiden dari APBN Sah Secara Syariat dan Bermanfaat untuk Umat
Esti setiyowati
Rabu, 27 Mei 2026 - 16:02 WIB
Ilustrasi sapi kurban. Foto: Ist.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pembelian hewan kurban Presiden RI Prabowo Subianto yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Menurut MUI mekanisme tersebut memiliki dasar fikih yang kuat dan ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat luas.
Baca juga: Anggaran Rp100 Miliar untuk 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo Diambil dari APBN
Pernyataan itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menanggapi program penyaluran sapi kurban Presiden melalui skema Bantuan Presiden (Banpres).
"Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah)," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya di laman MUI, Rabu (27/5/2026).
Menurut Prof Niam, dalam tradisi Islam, seorang pemimpin diperbolehkan menyediakan hewan kurban menggunakan kas negara demi kepentingan rakyat. Ia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari mengenai anjuran bagi imam atau pemimpin untuk berkurban melalui Baitul Mal.
"Bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara)," jelasnya.
Menurut MUI mekanisme tersebut memiliki dasar fikih yang kuat dan ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat luas.
Baca juga: Anggaran Rp100 Miliar untuk 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo Diambil dari APBN
Pernyataan itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menanggapi program penyaluran sapi kurban Presiden melalui skema Bantuan Presiden (Banpres).
"Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah)," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya di laman MUI, Rabu (27/5/2026).
Menurut Prof Niam, dalam tradisi Islam, seorang pemimpin diperbolehkan menyediakan hewan kurban menggunakan kas negara demi kepentingan rakyat. Ia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari mengenai anjuran bagi imam atau pemimpin untuk berkurban melalui Baitul Mal.
"Bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara)," jelasnya.