home edukasi & pesantren

Berubah Jadi PTNBH, UIN Syarif Hidayatullah Kejar Target Kampus Kelas Dunia

Rabu, 03 Juni 2026 - 05:41 WIB
Berubah Jadi PTNBH, UIN Syarif Hidayatullah Kejar Target Kampus Kelas Dunia
LANGIT7.ID-Jakarta; Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta terus memperkuat tata kelola kelembagaan dan penataan aset. Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan transformasi menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) serta perguruan tinggi Islam yang unggul dan berdaya saing global.

Hal ini dilaporkan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar saat beraudiensi dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta. Hadir mendampingi, tim kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Rektor Asep Saepudin Jahar menyampaikan bahwa proses penguatan tata kelola kampus menunjukkan kemajuan yang baik. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat fondasi universitas untuk menghadapi tantangan pengembangan pendidikan tinggi di masa depan.

“Penguatan tata kelola merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh proses kelembagaan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum. Hal ini menjadi modal penting dalam mendukung transformasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menuju PTNBH,” ujar Asep Jahar di Jakarta, dikutip Rabu (3/6/2026).

Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saleh, menjelaskan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi Ombudsman terkait pengelolaan yayasan telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, berbagai langkah penyempurnaan tata kelola telah ditempuh melalui pendekatan kelembagaan yang konstruktif dan kolaboratif.

Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saleh, menjelaskan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi Ombudsman terkait pengelolaan yayasan telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, berbagai langkah penyempurnaan tata kelola telah ditempuh melalui pendekatan kelembagaan yang konstruktif dan kolaboratif.

“Seluruh pihak terkait telah membangun kesepahaman bersama dengan mengedepankan kepentingan institusi. Perubahan akta yayasan juga telah memperoleh pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum sehingga memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi tata kelola kelembagaan ke depan,” jelas Saleh.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya