Wamen Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi Ditangkap KPK, Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Lusi mahgriefie
Kamis, 04 Juni 2026 - 13:32 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim ditangkap KPK atas kasus gratifikasi perizinan warga negara asing (WNA). Foto: ist
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim beserta tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
"Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Ketujuh pejabat tersebut yaitu:
1. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam
2. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra.
3. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji.
4. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo.
"Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Ketujuh pejabat tersebut yaitu:
1. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam
2. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra.
3. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji.
4. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo.