Menakar Keabsahan Amal Melalui Dua Syarat Mutlak Hukum Islam
Miftah yusufpati
Sabtu, 06 Juni 2026 - 04:00 WIB
Keikhlasan yang membubung tinggi di dalam hati tidak akan mampu menolong sebuah amalan jika cara eksekusinya menyimpang dari rute yang telah digariskan oleh utusan-Nya. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Nalar keagamaan publik kerap berasumsi bahwa setiap perbuatan baik otomatis bernilai pahala di hadapan Tuhan. Atas nama ketulusan atau niat baik, sebagian jemaah mengeksplorasi tata cara baru dalam beribadah yang tidak memiliki preseden historis dalam teks otoritatif.
Pandangan pragmatis ini mengabaikan prinsip dasar teologi bahwa ibadah bukan ruang eksperimen moral manusia. Dalam hukum Islam, ibadah bersifat tauqifiyah, yaitu sebuah perkara yang tidak boleh diada-adakan dan hanya disyariatkan berdasarkan petunjuk langsung dari Al-Quran dan As-Sunnah.
Apa yang berada di luar koridor tersebut dikategorikan sebagai bidah mardudah atau perkara baru yang tertolak.
Penolakan sistemis terhadap ritual tanpa legitimasi teks ini merujuk pada maklumat lisan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam:
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
Artinya: Barangsiapa yang beramal tanpa adanya tuntunan dari kami, maka amalan tersebut tertolak.
Berdasarkan asas tauqifiyah tersebut, sebuah formalitas ritual tidak bisa dikatakan benar kecuali memenuhi dua prasyarat mutlak yang akumulatif, bukan opsional.
Pandangan pragmatis ini mengabaikan prinsip dasar teologi bahwa ibadah bukan ruang eksperimen moral manusia. Dalam hukum Islam, ibadah bersifat tauqifiyah, yaitu sebuah perkara yang tidak boleh diada-adakan dan hanya disyariatkan berdasarkan petunjuk langsung dari Al-Quran dan As-Sunnah.
Apa yang berada di luar koridor tersebut dikategorikan sebagai bidah mardudah atau perkara baru yang tertolak.
Penolakan sistemis terhadap ritual tanpa legitimasi teks ini merujuk pada maklumat lisan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam:
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
Artinya: Barangsiapa yang beramal tanpa adanya tuntunan dari kami, maka amalan tersebut tertolak.
Berdasarkan asas tauqifiyah tersebut, sebuah formalitas ritual tidak bisa dikatakan benar kecuali memenuhi dua prasyarat mutlak yang akumulatif, bukan opsional.