home global news

Fadli Zon Sambut Perpres Baru KNIU, Posisi Indonesia di UNESCO Kian Kuat

Selasa, 09 Juni 2026 - 07:51 WIB
Fadli Zon Sambut Perpres Baru KNIU, Posisi Indonesia di UNESCO Kian Kuat
LANGIT7.ID-Jakarta; Pemerintah Republik Indonesia memperkuat posisi strategisnya di tingkat global melalui penataan kelembagaan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU). Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2026 tentang KNIU, yang diundangkan pada 13 Mei 2026. Regulasi ini menjadi landasan baru penguatan tata kelola lintas sektor di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi, sekaligus menindaklanjuti amanat Artikel VII Konstitusi UNESCO.

Melalui Perpres ini, KNIU ditegaskan sebagai organisasi tingkat nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Struktur baru KNIU dirancang lebih integratif dengan susunan sebagai berikut:



Fungsi Sekretariat KNIU kini dialihkan secara ex officio kepada unit organisasi yang membidangi diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan di Kementerian Kebudayaan, di mana Pejabat Tinggi Madya pada unit tersebut bertindak sebagai Pelaksana Harian KNIU.

Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menyambut baik penetapan Perpres ini sebagai tonggak penting diplomasi kebudayaan nasional.

"Penataan KNIU melalui Peraturan Presiden ini adalah langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam forum global. Kebudayaan merupakan modal strategis bangsa dalam membangun kerja sama internasional dan memperjuangkan kepentingan nasional di tingkat dunia. Melalui koordinasi yang terintegrasi, kita ingin memastikan suara dan kontribusi Indonesia semakin diperhitungkan dalam agenda UNESCO."

Sesuai Pasal 23 Perpres 31/2026, seluruh dokumen dan administrasi KNIU dialihkan dari kementerian terdahulu ke Kementerian Kebudayaan paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) bulan. Pembiayaan operasional KNIU selanjutnya akan dialokasikan melalui APBN Kementerian Kebudayaan, sedangkan pendanaan kelompok kerja sektoral tetap didukung oleh anggaran kementerian/lembaga terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya