Hanya 4 Pekerjaan! Said Iqbal Usul Outsourcing Dibatasi Total, Sisanya Dilarang
Sururi al faruq
Jum'at, 12 Juni 2026 - 07:46 WIB
Hanya 4 Pekerjaan! Said Iqbal Usul Outsourcing Dibatasi Total, Sisanya Dilarang
LANGIT7.ID-Jakarta; Pemerintah melalui Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, mengusulkan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pekerja Alih Daya dengan skema pembatasan ekstrem. Usulan ini disampaikan langsung dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Inti dari usulan tersebut adalah melarang penggunaan sistem outsourcing untuk semua jenis pekerjaan, kecuali empat bidang penunjang.
"Presiden berulang-ulang menyampaikan, kalau bisa pekerja alih daya dihapus. Tapi bilamana tidak bisa, maka hanya beberapa jenis pekerjaan penunjang yang dikecualikan," tegas Said Iqbal.
Keempat pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan outsourcing adalah:
1. Petugas keamanan (security)
2. Sopir (driver)
3. Penyediaan makanan (katering)
Inti dari usulan tersebut adalah melarang penggunaan sistem outsourcing untuk semua jenis pekerjaan, kecuali empat bidang penunjang.
"Presiden berulang-ulang menyampaikan, kalau bisa pekerja alih daya dihapus. Tapi bilamana tidak bisa, maka hanya beberapa jenis pekerjaan penunjang yang dikecualikan," tegas Said Iqbal.
Keempat pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan outsourcing adalah:
1. Petugas keamanan (security)
2. Sopir (driver)
3. Penyediaan makanan (katering)