home masjid

Analisis Batas Hukum Hak Kepemilikan Pribadi dan Sistem Jaminan Sosial Kesejahteraan

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:34 WIB
Sistem ekonomi Islam menolak penghapusan hak milik pribadi secara mutlak yang menjadi doktrin komunisme. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Seorang petani di lembah subur pinggiran kota berjalan pulang saat matahari mulai condong ke barat. Di pundaknya, cangkul dan keranjang berisi hasil panen bergoyang seiring langkah kakinya. Tanah tempatnya menanam adalah bidang lahan yang ia beli dari hasil tabungan bertahun-tahun.

Ia bebas menentukan komoditas apa yang akan ditanam, serta berhak menjual hasilnya ke pasar demi kesejahteraan keluarganya. Namun, di ujung pematang, ia menyisihkan sebagian umbi-umbian terbaik untuk diserahkan kepada lumbung sosial komunitas.

Realitas domestik ini memperlihatkan sebuah harmoni yang unik, di mana hak kepemilikan individu diakui secara legal, namun pemanfaatannya diikat oleh tanggung jawab moral yang transendental.

Tata ruang ekonomi seperti ini menyajikan kontras yang tajam jika dihadapkan dengan eksperimen politik kelompok kiri di Barat.

Sejarah abad kedua puluh mencatat bagaimana doktrin bolsewisme di Rusia dan pelbagai negara satelit sosialis berusaha menghapuskan hak milik pribadi secara mutlak.

Negara mengambil alih seluruh faktor produksi, mereduksi manusia sekadar menjadi sekrup kecil dalam mesin birokrasi raksasa.

Kenyataan empiris kemudian membuktikan bahwa penghapusan hak milik privat secara total adalah suatu kemustahilan yang melawan fitrah kemanusiaan. Sistem tersebut justru melahirkan stagnasi ekonomi dan represi politik yang akut.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya