home masjid

Keunggulan Kodifikasi Hukum Perdata dan Sistem Sosial Al-Quran Terhadap Perundang-undangan Kontemporer

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:07 WIB
Keandalan Al-Quran sebagai konstitusi hidup manusia tetap kokoh dan belum tertandingi. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Di sebuah ruang perpustakaan hukum yang sunyi, seorang peneliti asing tampak membolak-balik lembaran draf kodifikasi hukum perdata modern. Ia membandingkan klausul perjanjian utang-piutang kontemporer dengan lembaran terjemahan Surah Al-Baqarah ayat 282.

Matanya tertuju pada instruksi spesifik mengenai kewajiban mencatat setiap transaksi non-tunai secara tertulis, lengkap dengan kehadiran saksi yang adil.

Keheranan melintas di wajahnya saat menyadari bahwa prinsip transparansi, mitigasi risiko, dan perlindungan akuntabilitas yang rumit tersebut telah dirumuskan secara rigid oleh sebuah teks pada abad ketujuh.

Cetak biru sosiologis ini lahir di tengah masyarakat yang belum mengenal struktur birokrasi modern, namun mampu melahirkan sistem regulasi yang melampaui zamannya.

Keunggulan komparatif Al-Quran tidak sekadar terletak pada aspek estetika bahasanya, melainkan pada ketepatan formulasi hukum yang dikandungnya.

Dalam ranah hukum perdata, pidana, maupun tata negara, kitab suci ini memberikan standarisasi yang hingga kini belum mampu ditandingi oleh undang-undang buatan manusia mana pun.

Al-Quran mengatur sistem waris secara matematis, menggariskan hukum wasiat, serta menyusun etika perjanjian dagang dengan sangat presisi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya