LANGIT7.ID- Di sebuah ruang perpustakaan hukum yang sunyi, seorang peneliti asing tampak membolak-balik lembaran draf kodifikasi hukum perdata modern. Ia membandingkan klausul perjanjian utang-piutang kontemporer dengan lembaran terjemahan Surah Al-Baqarah ayat 282.
Matanya tertuju pada instruksi spesifik mengenai kewajiban mencatat setiap transaksi non-tunai secara tertulis, lengkap dengan kehadiran saksi yang adil.
Keheranan melintas di wajahnya saat menyadari bahwa prinsip transparansi, mitigasi risiko, dan perlindungan akuntabilitas yang rumit tersebut telah dirumuskan secara rigid oleh sebuah teks pada abad ketujuh.
Cetak biru sosiologis ini lahir di tengah masyarakat yang belum mengenal struktur birokrasi modern, namun mampu melahirkan sistem regulasi yang melampaui zamannya.
Keunggulan komparatif Al-Quran tidak sekadar terletak pada aspek estetika bahasanya, melainkan pada ketepatan formulasi hukum yang dikandungnya.
Dalam ranah hukum perdata, pidana, maupun tata negara, kitab suci ini memberikan standarisasi yang hingga kini belum mampu ditandingi oleh undang-undang buatan manusia mana pun.
Al-Quran mengatur sistem waris secara matematis, menggariskan hukum wasiat, serta menyusun etika perjanjian dagang dengan sangat presisi.
Keandalan sistem ini terbukti mampu menjawab pelbagai tantangan kemasyarakatan tanpa perlu mengalami revisi atau amandemen berkali-kali seperti hukum sekuler.
Salah satu bukti kehebatan regulasi Al-Quran dapat dilihat dari mekanisme penyelesaian konflik domestik dan sosial. Ketika potensi perceraian mengancam institusi keluarga, Al-Quran memerintahkan pengiriman dua orang juru pendamai (hakam) masing-masing dari pihak suami dan istri.
Konsep mediasi ini jauh lebih efektif dibandingkan dengan prosedur litigasi pengadilan modern yang melelahkan. Begitu pula dalam skala makro, ketika terjadi perang antar-faksi, Al-Quran memerintahkan untuk memerangi pihak agresor yang menolak perdamaian hingga mereka patuh pada hukum Allah. Ketetapan ini tertuang dalam Surah Al-Hujurat ayat sembilan:
فإن بغت إحداهما على الأخرى فقاتلوا التي تبغي حتى تفيء إلى أمر اللهArtinya:
Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah.
Kritik UtopismeKelengkapan sistem hukum dan ekonomi Islam, seperti penghapusan riba dan penerapan jaminan sosial, sering kali memicu skeptis dari para pemikir Barat.
Beberapa penulis berorientasi sekuler berargumen bahwa struktur sosial yang digambarkan Al-Quran terlalu utopis. Mereka menilai watak dasar manusia tidak akan mampu menyesuaikan diri dengan sistem yang menuntut standar moral terlalu tinggi di atas kodratnya.
Menurut pandangan materialisme ekonomi ini, manusia digerakkan oleh rasa harap, cemas, dan pemenuhan nafsu material belaka (homo sapiens). Oleh karena itu, pengaturan masyarakat paling jauh hanya bisa dilakukan dengan mengarahkan nafsu ekonomi tersebut, bukan dengan membebaninya melalui etika spiritual.
Para pengkritik tersebut menggunakan data historis secara parsial dengan mengklaim bahwa sistem ideal ini hanya bertahan pada masa Nabi Muhammad dan fase permulaan khilafah Islam.
Mereka menganggap bahwa kegagalan sistem ini untuk terus mendominasi dunia secara kontinu menjadi bukti bahwa syariat Islam tidak kompatibel dengan kenyataan empiris masyarakat.
Namun, argumen skeptis tersebut gugur dengan sendirinya melalui pengakuan historis mereka. Kenyataan bahwa sistem ini pernah beroperasi secara sukses pada masa awal Islam membuktikan bahwa formulasinya dapat diterapkan dalam dunia nyata.
Muhammad Husain Haekal dalam buku Sejarah Hidup Muhammad, yang diterjemahkan oleh Ali Audah dan diterbitkan Pustaka Jaya memaparkan analisis tajam mengenai masalah ini.
Haekal menegaskan bahwa kemunduran sistem tersebut bukan disebabkan oleh cacat internal pada regulasi Al-Quran, melainkan akibat infiltrasi intrik politik, rasialisme, dan riwayat bias (Israiliat) yang mengikis pemahaman umat terhadap dasar-dasar Islam yang murni. Akibatnya, masyarakat perlahan-lahan mengganti orientasi rohani dengan materi, yang menjerumuskan peradaban ke dalam krisis kemanusiaan.
Metodologi HukumSupremasi hukum Al-Quran yang tidak tertandingi ini juga diakui oleh para pakar hukum internasional kontemporer. Dr. Marcel Boisard, seorang profesor hukum dari Jenewa, dalam karyanya Humanism in Islam menyajikan data komprehensif bahwa hukum Islam memberikan kontribusi besar terhadap pembentukan piagam hukum kemanusiaan internasional.
Boisard menekankan bahwa Al-Quran berhasil mengintegrasikan antara kewajiban hukum eksternal dan pengawasan moral internal dalam jiwa individu. Hal ini membuat tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum syariat sangat tinggi, karena pelanggaran hukum dinilai setara dengan pelanggaran terhadap komitmen transendental kepada pencipta.
Di era digital, argumen mengenai keandalan syariat Islam sebagai solusi krisis dunia terus digaungkan oleh para akademisi internasional.
Dalam sebuah pemaparan ilmiah yang dipublikasikan melalui kanal YouTube resmi Cambridge Muslim College, Dr. Timothy Winter (Abdal Hakim Murad) menegaskan bahwa sistem ekonomi dan sosial Al-Quran memiliki daya tahan yang luar biasa terhadap guncangan zaman karena tidak bergantung pada eksploitasi kapital.
Menurut Winter, peradaban modern yang berbasis materialisme sedang bergerak menuju titik jenuh akibat ketimpangan sosial yang ekstrem, dan kembali pada prinsip-prinsip universal Al-Quran adalah satu-satunya jalan rasional untuk menyelamatkan kemanusiaan.
Kesimpulannya, keandalan Al-Quran sebagai konstitusi hidup manusia tetap kokoh dan belum tertandingi.
Kegagalan sistem sekuler dalam menghapus penderitaan global mempertegas bahwa undang-undang buatan manusia selalu memiliki keterbatasan ruang dan waktu. Al-Quran, dengan seluruh fleksibilitas dan ketegasan hukumnya, menawarkan sebuah struktur peradaban yang berkeadilan mutlak.
Mengadopsi kembali nilai-nilai profetik ini bukan sekadar sebuah pilihan teologis, melainkan sebuah kebutuhan sosiologis demi mewujudkan kebahagiaan hidup yang merata bagi seluruh umat manusia.
(mif)