Timbangan Adil di Kursi Kekuasaan: Terapkan Hukum Allah Taala
Miftah yusufpati
Jum'at, 19 Juni 2026 - 05:00 WIB
Menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum Tuhan dan keadilan mutlak adalah kewajiban tertinggi seorang pemimpin. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Ruang rapat utama di gedung parlemen itu mendadak riuh. Sejumlah perwakilan masyarakat sipil tengah beradu argumen dengan tim perumus undang-undang. Mereka mempersoalkan draf regulasi baru yang dinilai sarat kepentingan kelompok tertentu dan mengabaikan rasa keadilan publik. Konflik kepentingan dalam pembuatan hukum kerap memicu ketimpangan sosial yang tajam di tengah masyarakat.
Realitas perumusan kebijakan hukum di era modern sering kali terjebak dalam pusaran syahwat politik praktis. Produk hukum yang lahir dari kompromi politik tidak jarang mencederai rasa keadilan dan menindas kaum lemah. Ketika hukum ditekuk demi kepentingan oligarki, fungsi dasar negara sebagai pengayom rakyat seketika runtuh.
Islam memandang kekuasaan bukan sebagai hak istimewa untuk membuat aturan sewenang-wenang. Menetapkan kebijakan berdasarkan ketentuan yang diturunkan oleh Pencipta adalah kewajiban terbesar yang harus dilaksanakan oleh penguasa. Tugas ini merupakan fondasi utama bagi kelayakan seseorang dalam memegang tampuk kepemimpinan.
Allah menegaskan perintah tersebut dalam kitab suci-Nya:
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ
Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah. (QS Al-Ma'idah ayat 49)
Memutuskan perkara dengan hukum yang diturunkan Allah merupakan tugas pokok seorang pemimpin. Jika seorang penguasa dengan sengaja menyimpang dari ketentuan tersebut, ia kehilangan legitimasi moral. Secara hakiki, ia bukan lagi sosok yang pantas untuk mengemban jabatan suci tersebut.
Realitas perumusan kebijakan hukum di era modern sering kali terjebak dalam pusaran syahwat politik praktis. Produk hukum yang lahir dari kompromi politik tidak jarang mencederai rasa keadilan dan menindas kaum lemah. Ketika hukum ditekuk demi kepentingan oligarki, fungsi dasar negara sebagai pengayom rakyat seketika runtuh.
Islam memandang kekuasaan bukan sebagai hak istimewa untuk membuat aturan sewenang-wenang. Menetapkan kebijakan berdasarkan ketentuan yang diturunkan oleh Pencipta adalah kewajiban terbesar yang harus dilaksanakan oleh penguasa. Tugas ini merupakan fondasi utama bagi kelayakan seseorang dalam memegang tampuk kepemimpinan.
Allah menegaskan perintah tersebut dalam kitab suci-Nya:
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ
Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah. (QS Al-Ma'idah ayat 49)
Memutuskan perkara dengan hukum yang diturunkan Allah merupakan tugas pokok seorang pemimpin. Jika seorang penguasa dengan sengaja menyimpang dari ketentuan tersebut, ia kehilangan legitimasi moral. Secara hakiki, ia bukan lagi sosok yang pantas untuk mengemban jabatan suci tersebut.