Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), KH Jeje Zaenudin, kembali mengampu agenda kajian rutin yang mengupas karya monumental pakar hukum Islam, Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyah, yakni kitab I’lamul Muwaqqi’in. Dalam majelis ilmu tersebut, pembahasan difokuskan pada bab krusial yang menelaah dinamika penetapan hukum, khususnya mengenai kaidah taghayyur al-fatwa atau perubahan fatwa serta dampaknya terhadap keputusan-keputusan fikih dalam kehidupan bermasyarakat.
Kajian ini diselenggarakan guna memberikan pemahaman yang menyeluruh dan fundamental kepada para dai, santri, serta masyarakat umum terkait elastisitas syariat Islam. Kiai Jeje Zaenudin mengawali pemaparannya dengan menegaskan bahwa keberadaan kaidah perubahan fatwa tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk pembatalan atau pergeseran terhadap substansi ajaran Islam yang mutlak.
"Perubahan fatwa murni merupakan wujud keluwesan fikih yang berpijak pada prinsip kemaslahatan umat," katanya dalam Majlis Ilmu Kamis Malam yang diselenggarakan oleh PW Persis DKI Jakarta, dikutip Jumat (18/9/2026).
Dalam penjelasannya, Kiai Jeje menekankan bahwa perbedaan fatwa dari satu zaman ke zaman lain atau dari satu tempat ke tempat lain sejatinya adalah respons ijtihadiah para ulama. Langkah ijtihad ini diambil agar penerapan syariat tetap relevan, logis, dan mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat tanpa mengorbankan nilai-nilai pokok syariat. Dengan kata lain, yang berubah adalah bentuk penerapan hukumnya (tathbiq), bukan teks pokok dari wahyu itu sendiri.
Baca Juga: Polemik Istilah Fiqih di Acara MTQ: Penjelasan Takhfif, Tarkhis, dan Tarqish
Untuk memperjelas konsep tersebut, Kiai Jeje memberikan ilustrasi sederhana mengenai tata cara penyucian najis kencing di dalam masjid. Pada masa Rasulullah SAW, ketika seorang Arab Badui kencing di area masjid, Nabi SAW hanya memerintahkan para sahabat untuk menyiramkan seember air di atas tanah lokasi kencing tersebut. Hal itu sangat efektif dan tepat karena kondisi lantai masjid kala itu masih berupa pasir dan tanah yang menyerap air dengan cepat.
Namun, penerapan metode tersebut tentu akan berbeda jika diimplementasikan pada bangunan masjid masa kini yang berlantai keramik atau marmer. Apabila lantai keramik yang terkena najis langsung disiram air seember tanpa dikeringkan terlebih dahulu, air tersebut justru akan mengalir dan memperluas sebaran najis ke area lain. Maka dari itu, fatwa serta tata cara penyuciannya disesuaikan dengan kondisi material lantai tanpa mengubah esensi hukum utamanya, yaitu kewajiban mensucikan tempat ibadah.
Memasuki materi utama dalam kitab, Kiai Jeje membedah studi kasus yang menjadi contoh klasik perubahan fatwa, yakni hukum penjatuhan talak tiga dalam satu ucapan atau satu majelis. Ia memaparkan kronologi historis penetapan hukum talak tersebut sejak era kenabian hingga masa para sahabat. Hal ini penting dipahami agar masyarakat tidak keliru dalam memandang perbedaan pendapat para ulama fikih.
Pada masa Rasulullah SAW, masa kepemimpinan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, hingga dua tahun pertama masa kekhalifahan Umar bin Khattab, ucapan talak tiga yang diucapkan sekaligus dalam satu waktu tetap dihitung dan jatuh sebagai talak satu. Praktik ini berlandaskan pada prinsip kehati-hatian serta memberikan ruang bagi pasangan suami istri untuk memperbaiki hubungan pernikahan mereka melalui mekanisme rujuk.
Kebijakan hukum tersebut kemudian mengalami penyesuaian saat Khalifah Umar bin Khattab melihat adanya pergeseran perilaku sosial di tengah masyarakat. Pada era kepemimpinannya, masyarakat mulai meremehkan ikatan pernikahan dan sering mengumbar lafaz talak tiga secara tergesa-gesa tanpa memikirkan dampaknya. Melihat kecenderungan buruk tersebut, Khalifah Umar mengambil langkah tegas dengan menetapkan bahwa lafaz talak tiga sekaligus berlaku secara langsung sebagai talak tiga yang memutus ikatan pernikahan.
Kiai Jeje menjelaskan bahwa penetapan oleh Khalifah Umar tersebut sejatinya berfungsi sebagai ta'zir atau sanksi hukum untuk mendisiplinkan masyarakat agar tidak mempermainkan kalimat talak. "Langkah ini membuktikan bagaimana seorang pimpinan atau mufti dapat mengambil kebijakan hukum tertentu demi membendung kemudaratan (sadd adz-dzari'ah) yang muncul akibat masyarakat bermain-main dengan hukum agama," katanya.
Ketum PP Persis merujuk pada firman Allah SWT mengenai kaidah at-thalaqu marratan (talak yang dapat dirujuki itu dua kali) untuk menegaskan prinsip dasar penjatuhan talak dalam Islam. Ia menyimpulkan bahwa hakikat talak bertahap adalah talak yang dijatuhkan satu kali, kemudian diikuti dengan masa tenggang atau masa iddah. Proses bertahap secara alami ini tidak bisa disepadankan dengan ucapan talak yang diulang-ulang secara emosional dalam satu detik yang sama.
Baca Juga: Ustaz Jeje Zaenudin Dorong Pemuda Persis Kuasai Teknologi dan AI
Kiai Jeje menegaskan kata kunci yang dirumuskan oleh Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyah: perubahan fatwa tidak pernah mengubah atau merusak substansi syariat Islam, melainkan bentuk keluwesan penerapan hukum demi menjaga kemaslahatan dan mencegah kemudaratan (sad adz-dzari'ah).
Terlihat jelas bagaimana dinamika penetapan hukum talak tiga sekaligus dalam satu majelis pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Keputusan Khalifah Umar yang memperlakukan talak tiga langsung jatuh bain (tiga) bukanlah bentuk pengubahan hukum Allah, melainkan sanksi (ta'zir) untuk mendisiplinkan masyarakat yang pada era tersebut mulai meremehkan ikatan pernikahan. Padahal, pada masa Rasulullah SAW, masa Abu Bakar, dan permulaan kepemimpinan Umar sendiri, talak tiga dalam satu ucapan tetap bernilai talak satu.
Prinsip kemaslahatan ini juga terlihat pada berbagai regulasi fikih lainnya, seperti kebijakan melarang hal yang asalnya mubah demi membendung dampak yang lebih buruk. Contohnya adalah keputusan larangan pernikahan dengan wanita ahli kitab atau penataan hukum pernikahan pasangan yang hamil di luar nikah agar hukum agama tidak dijadikan bahan permainan (tahawun).
Di samping itu, kajian ini memberikan pemahaman mendasar mengenai perbedaan antara hukum syar'i dan hukum idari (administratif). Seorang pimpinan atau pemerintah memiliki kewenangan menetapkan aturan administratif—seperti regulasi seragam, tata tertib kurban, hingga aturan lalu lintas—di mana ketaatan terhadap aturan tersebut pada hakikatnya bersumber dari perintah umum syariat untuk taat kepada pimpinan demi ketertiban bersama.
Melalui pembacaan kritis terhadap karya Ibnu Qayyim ini, umat diimbau untuk senantiasa menyikapi perbedaan penetapan fatwa secara objektif dan komprehensif. Umat hendaknya tidak terburu-buru menilai sebuah regulasi atau keputusan ulama sebagai bentuk 'menyelisihi nash', melainkan memahami aspek kemaslahatan serta pertimbangan situasi di balik penetapan tersebut.
Di sisi lain, keluwesan dan kemudahan yang ada dalam syariat Islam jangan sekali-kali dijadikan celah untuk mempermainkan hukum Allah. Setiap mukmin dituntut untuk tetap menjaga ketakwaan dan kehati-hatian dalam setiap tindakan, terutama dalam urusan muamalah dan ikatan pernikahan.
Baca Juga: Lantik 4 Pimpinan Daerah, Ustaz Sofyan Munawar: Dakwah Harus Lebih Akseleratif
