Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 18 September 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Polemik Istilah Fiqih di Acara MTQ: Penjelasan Takhfif, Tarkhis, dan Tarqish

ahmad zuhdi Jum'at, 18 September 2026 - 14:03 WIB
Polemik Istilah Fiqih di Acara MTQ: Penjelasan Takhfif, Tarkhis, dan Tarqish
LANGIT7.ID-Jakarta; -

Media sosial baru-baru ini diramaikan oleh perdebatan mengenai keputusan dewan juri cabang Fahmil Qur’an pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI di Semarang. Perdebatan mengemuka ketika juri mengajukan pertanyaan mengenai kategori keringanan (takhfif) dalam usul fiqih untuk kasus mengonsumsi daging hewan yang diharamkan demi menghindari kelaparan.

Peserta menjawab pertanyaan tersebut dengan istilah takhfif tarkhis. Namun, dewan juri menganulir jawaban tersebut dan menetapkan bahwa istilah yang dianggap benar adalah tarqish, dengan merujuk pada buku Ilmu Qawaidul Fiqhiyyah karya Dr H Toha Andiko MAg. "Jawaban yang benar menurut kunci jawaban berbasis literatur acuan adalah tarqish, bukan tarkhis," tegas dewan juri saat mengambil keputusan di panggung kompetisi, dikutip laman NU, Jumat (18/9/2026).

Keputusan tersebut sempat memicu sanggahan dari pembina peserta yang menilai ada kekeliruan acuan istilah. "Istilah yang tepat dan lazim digunakan dalam pembahasan kaidah fiqih untuk kondisi darurat tersebut adalah tarkhis," ujar salah seorang pembina peserta saat menyampaikan keberatannya. Meski demikian, dewan juri tetap berpegang teguh pada silabus dan kunci jawaban tertulis yang telah ditetapkan panitia.

Isu ini mengemuka karena Islam pada dasarnya merupakan agama yang penuh rahmat dan senantiasa mempertimbangkan kemampuan umatnya. Ketika seseorang menghadapi situasi sulit atau darurat, syariat memberikan keringanan (takhfif) agar beban ibadah tidak menimbulkan kesulitan yang melampaui batas. Prinsip ini selaras dengan ajaran Al-Qur'an dan hadits Nabi SAW yang mengutamakan kemudahan serta kelapangan.

Baca Juga: Kunci Menghadapi Ujian Hidup Lewat Sabar dan Shalat

Dari landasan tersebut, para ulama merumuskan kaidah fiqih fundamental yang menegaskan bahwa kesulitan itu dapat menarik kemudahan (al-masyaqqatu tajlibut-taysir). Namun, Syekh Ahmad Zarqa’ menggarisbawahi bahwa tidak semua bentuk kesulitan dapat dijadikan alasan penggugur hukum.

Syekh Ahmad Zarqa’ dalam kitab Syarah Qawaidul Fiqhiyah menerangkan, yang dimaksud dengan kesulitan yang mendatangkan kemudahan adalah kesulitan yang tuntutan-tuntutan syariat dapat terlepas darinya. Adapun kesulitan yang tuntutan-tuntutan syariat tidak dapat terlepas darinya, seperti kesulitan dalam berjihad, rasa sakit akibat hukuman-hukuman had, dan hukuman rajam bagi pezina, maka kesulitan tersebut tidak memiliki pengaruh dalam mendatangkan kemudahan dan tidak pula dalam memberikan keringanan.

Dalam rinciannya sebagaimana dijelaskan Imam Izzuddin bin 'Abdis Salam melalui kitab Qawa'idul Ahkam fi Mashalihil Anam, keringanan (takhfif) terbagi ke dalam beberapa bentuk utama. Bentuk pertama adalah takhfif isqath, yaitu keringanan berupa pengguguran kewajiban secara total akibat uzur syar'i, seperti gugurnya kewajiban shalat Jumat bagi orang yang sedang sakit.

Bentuk kedua adalah takhfif tanqish yang berupa pengurangan kuantitas ibadah, contohnya mengqashar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat bagi musafir. Selanjutnya terdapat takhfif ibdal, yakni keringanan dengan mengganti suatu tata cara ibadah ke bentuk lain yang lebih ringan, seperti bertayamum untuk menggantikan wudhu.

Baca Juga: Arkeolog Temukan Masjid Abad Pertama Hijriyah di Kawasan Tambang Arab Saudi

Selain itu, ada pula takhfif taqdim yang merupakan kebijakan memajukan waktu pelaksanaan ibadah sebelum waktunya, seperti menjamak taqdim shalat atau mendahulukan pembayaran zakat fitrah. Sebaliknya, terdapat takhfif ta'khir yang memberikan kebolehan menunda waktu pelaksanaan ibadah dari waktu utamanya, contohnya menjamak ta'khir shalat atau menunda qadha puasa.

Bentuk terakhir yang menjadi poin kunci perdebatan adalah takhfif tarkhish, yaitu kebolehan melakukan perbuatan yang pada dasarnya dilarang karena adanya situasi darurat atau kebutuhan yang sangat mendesak. Kategori ini mencakup kebolehan membatalkan shalat fardhu saat terjadi bencana alam demi menyelamatkan nyawa, atau melakukan tindakan medis tertentu dalam kondisi darurat keselamatan.

Dalam konteks memakan makanan haram saat kelaparan kritis, mayoritas literatur fiqih mendudukkannya di bawah prinsip tarkhis atau pemberian dispensasi demi menjaga keberlangsungan hidup. Ragam bentuk takhfif ini memperlihatkan betapa hukum Islam sangat akomodatif terhadap realitas kemanusiaan dan senantiasa menjunjung tinggi prinsip kemaslahatan.

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 18 September 2026
Imsak
04:20
Shubuh
04:30
Dhuhur
11:50
Ashar
15:02
Maghrib
17:53
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan