Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), KH Jeje Zaenudin, mengulas secara mendalam prinsip dinamika dan fleksibilitas hukum Islam melalui kajian kitab I’lamul Muwaqqi'in karya ulama besar Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyah. Dalam paparan materi tersebut, Kiai Jeje menegaskan bahwa adanya perubahan fatwa atau keputusan hukum dalam Islam bukanlah bentuk pengubahan terhadap syariat itu sendiri, melainkan penyesuaian dalam penerapan ijtihad terhadap situasi dan kondisi yang berkembang.
"Perubahan fatwa atau perubahan hukum itu tidak berarti mengubah syariat, melainkan perubahan ijtihad dalam menerapkan hukum," ujar Kiai Jeje Zaenudin saat menjelaskan konteks utama dari kaidah taghayyurul fatwa yang dirumuskan oleh Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyah, Kamis (17/9/2026) sore di Aula PC Persis Matraman, Jakarta.
Guna mempermudah pemahaman jamaah, Kiai Jeje memberikan contoh sederhana dalam kehidupan sehari-hari terkait perbedaan penerapan hadis di masa Rasulullah SAW dengan kondisi peradaban modern. Salah satunya adalah hadis tentang seorang pria Badui yang buang air kecil di pojok masjid, di mana Nabi SAW saat itu cukup memerintahkan untuk menyiramnya dengan seember air.
"Dulu kencing di pojok masjid cukup disiram seember air karena lantainya masih berupa pasir sehingga air menyerap ke dalam. Namun, untuk kondisi masjid saat ini yang sudah berlantai keramik atau marmer, penerapan hukumnya berubah menjadi disedot atau dilap agar najisnya tidak makin melebar," jelas Kiai Jeje merincikan analogi tersebut.
Ia juga menambahkan contoh lain terkait anjuran melaksanakan shalat menggunakan sandal atau sepatu pada masa awal Islam. Menurutnya, hal tersebut relevan pada zamannya karena kondisi permukaan tanah dan suhu ekstrem di Jazirah Arab, sementara di era modern hal itu tidak lagi diterapkan demi menjaga kebersihan dan kenyamanan tempat ibadah.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Suhud Alynudin Siap Kawal Aspirasi Dakwah Persis
Memasuki pembahasan yang lebih kompleks dalam kitab I’lamul Muwaqqi'in, Kiai Jeje membedah bab mengenai hukum menjatuhkan talak tiga sekaligus dalam satu lafaz (al-hukmu fi jam'it-talaqatis-salasi bilafdzin wahid). Dalam riwayat sahih disebutkan bahwa pada masa Rasulullah SAW, masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, hingga dua tahun pertama kepemimpinan Umar bin Khattab, ucapan talak tiga dalam satu majelis hanya dihitung sebagai talak satu.
Namun, kondisi tersebut mengalami perubahan kebijakan pada era Khalifah Umar bin Khattab disebabkan perubahan perilaku masyarakat yang makin bermudah-mudah dan tergesa-gesa dalam mengucapkan talak tiga. Khalifah Umar akhirnya memberlakukan ucapan talak tiga tersebut jatuh sebagai talak tiga secara mutlak untuk memberikan efek jera dan penegakan kedisiplinan hukum.
"Keputusan Khalifah Umar memberlakukan talak tiga secara langsung memperlihatkan penerapan taghayyurul fatwa akibat perubahan kebiasaan masyarakat, tanpa sedikit pun mencederai esensi syariat," terang Kiai Jeje seraya mengutip berbagai jalur riwayat hadis seperti riwayat Imam Muslim, Sunan Abu Daud, hingga Musnad Ahmad yang didokumentasikan dengan cermat oleh Ibnu Qayyim.
Kiai Jeje menekankan bahwa metode pembacaan kritis yang diwariskan Ibnu Qayyim al-Jawziyah mengedukasi umat agar senantiasa memahami alasan di balik penetapan suatu hukum (manathul hukm). Dengan demikian, Islam tetap hadir sebagai ajaran yang relevan, responsif, dan memberikan kemaslahatan nyata di setiap zaman dan tempat.
Baca Juga: Ustaz Jeje Zaenudin Dorong Pemuda Persis Kuasai Teknologi dan AI
