Dua Ayat Surah An-Nisa Atur Hak Kontrak Sosial Antara Penguasa dan Rakyat
Miftah yusufpati
Rabu, 24 Juni 2026 - 03:30 WIB
Ruang-ruang birokrasi harus dibersihkan dari praktik nepotisme yang merusak esensi penyerahan amanat kepada ahlinya. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Lampu-lampu di dalam ruang sidang parlemen masih menyala hingga larut malam. Di atas meja, draf undang-undang baru jaminan sosial sedang diperdebatkan dengan sengit oleh para perwakilan rakyat.
Sementara itu, beberapa kilometer dari gedung megah tersebut, para buruh pabrik berkumpul di warung kopi, mencemaskan masa depan upah mereka yang kian tergerus inflasi.
Polarisasi kepentingan antara pembuat kebijakan dan masyarakat jelata sering kali melahirkan ketegangan politik. Hubungan ini rentan memicu mosi tidak percaya jika tidak diikat oleh sebuah komitmen moral yang adil dari kedua belah pihak.
Ketegangan sosiologis antara negara dan warga negara sebenarnya bukanlah problem baru dalam sejarah peradaban. Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri dalam Ringkasan Fiqih Islam (IslamHouse.com, 2012) mengemukakan analisis mendalam mengenai bagaimana Islam menyusun formula resolusi konflik tersebut.
Melalui pendekatan eksegetis yang presisi, para ulama klasik melihat bahwa Al-Quran telah memadatkan teori kontrak sosial yang berimbang hanya dalam ruang lingkup dua ayat yang berurutan.
Prinsip keseimbangan tata negara ini dibahas secara spesifik oleh ulama terkemuka, Imam Ibnu Abi Zamanain, dalam kitab klasiknya yang berjudul Ushul as-Sunnah pada halaman 275. Menurut pandangan beliau, Allah sengaja mengumpulkan dua kewajiban fundamental ke dalam dua ayat ini secara berurutan. Formula tersebut mengatur relasi timbal balik secara adil: kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, diikuti dengan kewajiban rakyat kepada penguasanya.
Kewajiban Penguasa Kepada Rakyat
Sementara itu, beberapa kilometer dari gedung megah tersebut, para buruh pabrik berkumpul di warung kopi, mencemaskan masa depan upah mereka yang kian tergerus inflasi.
Polarisasi kepentingan antara pembuat kebijakan dan masyarakat jelata sering kali melahirkan ketegangan politik. Hubungan ini rentan memicu mosi tidak percaya jika tidak diikat oleh sebuah komitmen moral yang adil dari kedua belah pihak.
Ketegangan sosiologis antara negara dan warga negara sebenarnya bukanlah problem baru dalam sejarah peradaban. Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri dalam Ringkasan Fiqih Islam (IslamHouse.com, 2012) mengemukakan analisis mendalam mengenai bagaimana Islam menyusun formula resolusi konflik tersebut.
Melalui pendekatan eksegetis yang presisi, para ulama klasik melihat bahwa Al-Quran telah memadatkan teori kontrak sosial yang berimbang hanya dalam ruang lingkup dua ayat yang berurutan.
Prinsip keseimbangan tata negara ini dibahas secara spesifik oleh ulama terkemuka, Imam Ibnu Abi Zamanain, dalam kitab klasiknya yang berjudul Ushul as-Sunnah pada halaman 275. Menurut pandangan beliau, Allah sengaja mengumpulkan dua kewajiban fundamental ke dalam dua ayat ini secara berurutan. Formula tersebut mengatur relasi timbal balik secara adil: kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, diikuti dengan kewajiban rakyat kepada penguasanya.
Kewajiban Penguasa Kepada Rakyat