LANGIT7.ID-Lampu-lampu di dalam ruang sidang parlemen masih menyala hingga larut malam. Di atas meja, draf undang-undang baru jaminan sosial sedang diperdebatkan dengan sengit oleh para perwakilan rakyat.
Sementara itu, beberapa kilometer dari gedung megah tersebut, para buruh pabrik berkumpul di warung kopi, mencemaskan masa depan upah mereka yang kian tergerus inflasi.
Polarisasi kepentingan antara pembuat kebijakan dan masyarakat jelata sering kali melahirkan ketegangan politik. Hubungan ini rentan memicu mosi tidak percaya jika tidak diikat oleh sebuah komitmen moral yang adil dari kedua belah pihak.
Ketegangan sosiologis antara negara dan warga negara sebenarnya bukanlah problem baru dalam sejarah peradaban. Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri dalam
Ringkasan Fiqih Islam (IslamHouse.com, 2012) mengemukakan analisis mendalam mengenai bagaimana Islam menyusun formula resolusi konflik tersebut.
Melalui pendekatan eksegetis yang presisi, para ulama klasik melihat bahwa Al-Quran telah memadatkan teori kontrak sosial yang berimbang hanya dalam ruang lingkup dua ayat yang berurutan.
Prinsip keseimbangan tata negara ini dibahas secara spesifik oleh ulama terkemuka, Imam Ibnu Abi Zamanain, dalam kitab klasiknya yang berjudul
Ushul as-Sunnah pada halaman 275. Menurut pandangan beliau, Allah sengaja mengumpulkan dua kewajiban fundamental ke dalam dua ayat ini secara berurutan. Formula tersebut mengatur relasi timbal balik secara adil: kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, diikuti dengan kewajiban rakyat kepada penguasanya.
Kewajiban Penguasa Kepada RakyatDalam menyusun hierarki regulasi ini, Al-Quran secara eksplisit mendahulukan kewajiban pihak yang memegang tampuk kekuasaan. Hal ini berfungsi sebagai batas tegas agar penguasa tidak bertindak sewenang-wenang atas nama jabatan. Konstitusi teologis ini dibuka melalui firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 58:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِArtinya:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Melalui teks di atas, para penguasa dibebani tanggung jawab hukum untuk mendistribusikan hak dan jabatan publik kepada figur yang memiliki kapabilitas serta integritas. Penempatan individu yang tidak kompeten dalam struktur birokrasi dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat publik.
Selain itu, aspek penegakan hukum wajib berdiri di atas prinsip keadilan universal yang tidak memihak pada kepentingan dinasti atau golongan tertentu.
Cendekiawan muslim internasional, Dr. Tariq Ramadan, dalam bukunya yang berjudul
Radical Reform: Islamic Ethics and Liberation (Oxford University Press, 2009), menyatakan bahwa etika kepemimpinan dalam Islam selalu meletakkan keadilan sosial sebagai syarat mutlak legitimasi politik. Jika penguasa gagal menunaikan fungsi perlindungan hukum dan distribusi hak rakyat secara adil, maka secara sosiologis roda pemerintahan akan mengalami krisis kepercayaan yang akut.
Kewajiban Rakyat Kepada PenguasaSetelah menetapkan batasan ketat bagi pemegang kekuasaan, Al-Quran melanjutkan desain hubungan ketatanegaraan tersebut pada ayat berikutnya. Kewajiban rakyat untuk menjaga ketertiban sosial dan mematuhi regulasi pemerintah diatur dalam Surah An-Nisa ayat 59:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْArtinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu.
Imam Ibnu Abi Zamanain menjelaskan bahwa kepatuhan warga negara kepada ulil amri, yang mencakup jajaran pemerintah dan para ulama, merupakan instrumen penting untuk mencegah timbulnya anarki. Sebuah peradaban tidak akan bisa berjalan secara produktif jika masyarakatnya terus-menerus melakukan pembangkangan terhadap hukum positif yang sah. Kepatuhan rakyat diposisikan sebagai pilar stabilitas nasional.
Namun, teks ini tidak memberikan cek kosong bagi otoritas mutlak pemerintah. Pakar hukum Islam internasional, Profesor Mohammad Hashim Kamali, dalam karyanya
Shari'ah Law: An Introduction (Oneworld Publications, 2008), menggarisbawahi bahwa kepatuhan rakyat dalam sistem hukum Islam bersifat kondisional. Karena frasa taatilah tidak diulang sebelum penyebutan ulil amri, kepatuhan masyarakat secara otomatis gugur jika penguasa melahirkan kebijakan yang bertentangan secara frontal dengan prinsip-prinsip syariat atau merugikan kemaslahatan umum.
Integritas Timbal Balik Sebagai Solusi KebangsaanSinergi antara pemenuhan amanat oleh penguasa dan kepatuhan yang bertanggung jawab dari rakyat merupakan solusi preventif terhadap potensi disintegrasi bangsa. Kerangka hukum yang digali dari pemikiran Ibnu Abi Zamanain ini membuktikan bahwa stabilitas sebuah negara tidak bisa dicapai melalui pendekatan represif satu arah, melainkan lewat pemenuhan hak dan kewajiban secara proporsional.
Ketika para pejabat publik fokus mengejar transparansi dan keadilan fiskal, masyarakat secara logis akan memberikan loyalitas hukum yang tinggi. Sebaliknya, jika penguasa mengabaikan amanat kekuasaan demi menimbun kekayaan personal, maka ketertiban sosial yang dipaksakan hanya akan melahirkan bom waktu berupa pergolakan sipil yang destruktif.
Pada akhirnya, faedah dari penataan dua ayat kembar ini memberikan sebuah panduan yang sangat praktis bagi perbaikan tata kelola pemerintahan modern. Ruang-ruang birokrasi harus dibersihkan dari praktik nepotisme yang merusak esensi penyerahan amanat kepada ahlinya.
Sebuah refleksi akhir mengingatkan kita semua: jika keseimbangan hubungan timbal balik antara penguasa yang adil dan rakyat yang tertib hukum ini gagal diwujudkan dalam realitas bernegara hari ini, maka kita sedang berjalan menuju jurang kerapuhan moral, di mana hukum hanya tajam ke bawah dan kepatuhan publik hanyalah sebuah kepura-puraan yang dipelihara oleh rasa takut.
(mif)